Bulan Ramadhan Sebentar Lagi, Amankah Vaksinasi saat Sedang Berpuasa? Ini Penjelasan Kemenkes
Umat Muslim yang tengah berpuasa dan masuk dalam daftar sebagai penerima, akan mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
Menjadi menarik ketika program vaksinasi corona diberikan kepada umat Islam saat Ramadhan 2021.
Terkait hal ini Kepala Dinas Kesehatan atau Dinkes Karimun Karimun, Rachmadi, memastikan pelaksanaan vaksinasi corona di Karimun saat Ramadhan 2021 akan tetap dilakukan.
Namun, terkait vaksinasi yang dapat membatalkan puasa, Rachmadi menjelaskan dari kutipan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa suntik tidak membatalkan puasa.

Meski begitu, pihaknya tetap memerlukan dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, MUI memiliki peran dalam memberikan pemahaman bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.
"Vaksinasi tetap akan di laksanakan pada siang hari meski tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan 2021.
Alasan di perbolehkan atau tidak nantinya, rasanya MUI lebih paham, kita tunggu saja dari keputusan MUI yang seperti apa," ungkapnya, Jumat (2/4/2021).
Ia juga menambahkan, berdasarkan yang ia baca bahwa, berdasarkan fatwa MUI suntik tidak membatalkan puasa.
Selain itu, hingga saat ini upaya koordinasi tengah di lakukan bersama MUI untuk pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadhan 2021 nanti.
Baca juga: Datang ke Natuna, Wakil Gubernur Kepri Minta Dukungan Masyarakat Soal Vaksinasi Corona
Baca juga: Lansia di Natuna Meninggal Akibat Corona, Kadinkes: Hasil Tracing Negatif Covid-19
Jika dilakukan pada malam hari, ia memperkirakan adanya kendala.
"Jika vaksinasi dilakukan pada malam hari tentu akan menemukan banyak kendala, terutama itu di luar jam kerja. Kedua malam menjadi waktu masyarakat melaksanakan ibadah salat Tarawih.
Tentu jika MUI sendiri menetapkan vaksinasi corona di Karimun saat Ramadhan 2021 dapat membatalkan puasa, maka tugas Dinkes menjadi relatif berat," sebutnya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)
*Berita lain terkait Vaksinasi
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
(*)
Sumber: Kontan.co.id