Kakek Rudapaksa Cucunya Hingga Tewas, Korban Teriak Pelaku Tak Peduli, Terakhir di Kamar Mandi
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto mengatakan, seiring berjalannya waktu, TS mulai merasa nafsu ter
KO mengeluhkan rasa sakit di alat vitalnya kepada sang ibu, EW (24), sambil mengakui bahwa kakek tirinya TS sudah berkali-kali mencabulinya.
Selain aduan korban kepada sang ibu, terungkapnya kasus ini tak terlepas dari peran dokter di RSUP Persahabatan, Jakarta Timur, yang merupakan tempat korban menghembuskan nafas terakhirnya.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menuturkan, pihak rumah sakit melaporkan adanya kejanggalan pada jenazah KO yang meninggal dunia pada Selasa (30/3/2021) lalu.
Salah satu dokter curiga melihat alat vital korban yang mengalami kerusakan cukup parah.
"Pada 30 Maret pukul 19.30 WIB, pihak RSUP Persahabatan, yakni dr. Andrew, menghubungi piket Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan menjelaskan terkait adanya dugaan perbuatan pidana atas diri korban," kata Guruh.
Melihat ada kejanggalan, pihak rumah sakit sempat menahan jenazah korban sampai ada pengecekan dari polisi.
Anggota Satreskrim bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Pademangan membawa jenazah KO untuk divisum di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Berdasarkan keterangan dari hasil visum, didapati korban menderita luka parah pada kemaluannya hingga merambat ke ginjalnya yang mengalami infeksi.
Meyakini bahwa KO meninggal akibat mengalami kekerasan seksual, polisi langsung mencari tahu siapa yang melakukan aksi keji ini.
Dari keterangan keluarga, termasuk ibu dan nenek korban, diketahui bahwa pelaku tak lain adalah kakek tiri korban yakni TS.
Akhirnya, polisi membekuk TS di tempat kerjanya belasan jam setelah KO meninggal dunia.
"Pelaku diamankan di tempat kerja di Pelabuhan Sunda Kelapa pada hari Selasa tanggal 30 Maret pukul 22.30 WIB," ucap Guruh.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TS dijerat pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 46 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang perbuatan kekerasan dalam rumah tangga
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tugas Mandikan Cucu Tiri Bikin Kakek Bejat Ini Nafsu, Korban Dicabuli Delapan Kali hingga Tewas