KEPRI TERKINI
Kapolri Cabut Telegram yang Larang Media Tayangkan Kekerasan Polisi, Ini Kata Polda Kepri
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhard bilang telegram Kapolri tentang pelaksanaan liputan telah dicabut atau dibatalkan
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Selang sehari penerbitan telegram Kapolri dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021, surat telegram itu langsung dicabut.
Pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang dikeluarkan pada Selasa (6/4/2021) dan ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Diketahui telegram ini mengatur tentang pelaksanaan liputan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, ST Kapolri Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021, tanggal 5 April 2021 resmi dinyatakan dicabut atau dibatalkan.
"Surat telegram tersebut merupakan petunjuk teknis yang bersifat internal bagi pengemban fungsi kehumasan kewilayahan," ujar Harry.
Lanjut Harry, dengan adanya pencabutan Surat Telegram tersebut, diharapkan Humas Polri di kewilayahan dapat lebih meningkatkan profesionalisme dan kemitraan dengan media.
Sebelumnya dalam telegram Kapolri nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 berisi 11 poin, yakni:
- Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis;
- Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana;
- Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian;
Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan;
- Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual;
Menyamarkan gambar wajah dan indentitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya;
- Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur;
-Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku;
- Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detil dan berulang-ulang;
- Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten;