Masih Ingat Zuraida Hanum Otak Pembunuh Hakim Jamaluddin? Divonis Hukuman Mati Usai Kasasi Ditolak
Dalam amar putusannya itu, Zuraida Hanum selaku otak pembunuhan tersebut divonis dengan hukuman mati, dengan pertimbangan telah tega membunuh korban d
MEDAN, TRIBUNBATAM.id - Masih ingatkah dengan Zuraida Hanum? Otak pembunuhan hakim di Medan yang menewaskan Hakim Jamaluddin?
Ya, nasib Zuraida Hanum otak pelaku pembunuhan hakim di Medan kini memilukan.
Zuraida Hanum harus menerima kenyataan setelah upaya banding atau kasasi nya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Zuraida Hanum mengajukan banding setelah hakim menvonis hukuman mati terhadap dirinya.
"Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), kasasi terdakwa tolak," demikian bunyi amar putusan dalam website MA, Senin (5/4/2021).
Dalam amar putusannya itu, Zuraida Hanum selaku otak pembunuhan tersebut divonis dengan hukuman mati, dengan pertimbangan telah tega membunuh korban didalam kamar yang dianggapnya tempat paling aman, dan untuk hal yang meringankan, menurut Erintuah tidak ditemukan.
Perkara itu diketok pada Selasa (30/3/2021), dengan Panitera Pengganti (PP) bernama Nursari Baktiana.
Tidak hanya itu, kasasi dua eksekutor pembunuhan tersebut yakni M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi juga ditolak.
Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara perkara terdakwa M Jefri Pratama, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Andi Abu Ayyub Saleh dengan hakim anggota, Hidayat Manao dan Soesilo.
Baca juga: Polisi yang Pernah Bongkar Misteri Pembunuhan Hakim Jamaluddin Ungkap Senjata Api Laskar FPI HRS
Baca juga: Setelah Divonis Mati Jadi Otak Pembunuhan Hakim, Zuraida Hanum Siap-siap Kehilangan Hak Asuh Anak
Perkara ini diketok pada tanggal 16 Maret 2021 dengan PP, Agustinus Yudi Setiawan.
"Menyatakan Terdakwa M Reza Fahlevi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama' sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Reza Fahlevi oleh karena itu dengan pidana mati," putus majelis banding Ronius, S.H. yang dilansir website resmi banding.mahkamaagung.go.id.
Sebelumnya, Hakim Ketua PN Medan, Erintuah Damanik menghukum Zuraida Hanum dengan pidana mati.
Sementara M Jefri Pratama alias Jepri divonis seumur hidup penjara. Sedangkan M Reza Fahlevi dihukum selama 20 tahun penjara.
Atas putusan itu, ketiganya mengajukan banding.
Namun, Reza Fahlevi dan Jefri Pratama justru divonis lebih berat yakni hukuman mati oleh hakim Pengadilan Tinggi Medan, Senin (21/9/2020).
Atas kasasi ditolak, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum mati Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Pahlevi.
"Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 905/Pid.B./2020/PN Mdn tanggal 1 Juli 2020 yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga selengkapnya sebagai berikut ;
1. Menyatakan terdakwa M Jefri Pratama alias Jefri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Jefri Pratama alias Jefri oleh karena itu dengan pidana MATI," putus hakim.
Sedangkan Zuraida Hanum, hukuman mati yang diterimanya dari PN Medan semakin dikuatkan penetapan hukumannya.
"Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut, Menguatkan, Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn, tanggal 1 Juli 2020, yang dimohonkan atas nama Zuraida Hanum," putus hakim.
Diketahui sebelumnya, tiga terdakwa pembunuhan Hakim PN Medan ini, divonis berbeda oleh majelis hakim PN Medan, Erintua Damanik.
Dalam amar putusannya itu, Zuraida Hanum selaku otak pembunuhan tersebut divonis dengan hukuman mati, dengan pertimbangan telah tega membunuh korban didalam kamar yang dianggapnya tempat paling aman, dan untuk hal yang meringankan, menurut Erintuah tidak ditemukan.
Sedangkan Jefri Pratama eksekutor Hakim Jamaluddin, dihukum dengan seumur hidup, dan Reza Fahlevi, dihukum 20 tahun karena telah melakukan pembunuhan bersama-sama dan membunuh korban saat tidak berdaya.
Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban.
Ketidak harmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban.
Jaksa melanjutkan, pada sekitar tahun 2018 terdakwa berkenalan dengan saksi Jefri Pratama (berkas terpisah) karena pertemuan yang rutin dengan saksi Jefri, akhirnya Terdakwa dengan saksi Jefri saling menyukai.
Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Zuraida selingkuh dengan Jefri. Keduanya mengaku beberapa kali berhubungan badan.
Reza bersama Jefri yang menjadi eksekutor dibantu Zuraida membunuh Jamaluddin di rumahnya, Perumahan Royal Monaco Blok B pada Kamis tanggal 28 November 2019 malam.
Jasad korban kemudian dibuang di areal Perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai bangku tengah mobil Toyota Prado BK 78 HD.
*Berita lain terkait Pembunuhan
Baca Berita Tribunbatam.id di GOOGLE NEWS
(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kasasi Pembunuh Hakim Jamaluddin Ditolak, Zuraida Hanum Tetap Divonis Hukuman Mati
