3 Polisi Terduga Penembak Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Tersangka, 1 Meninggal Kecelakaan

Tiga oknum polisi terduga kasus unlawful killing yang menewaskan 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Rizieq Shihab resmi ditetapkan tersangka

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
3 Polisi Terduga Penembak Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Tersangka, 1 Meninggal Kecelakaan. Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa proyektil dan selongsong peluru dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020) 

TRIBUNBATAM.id - Tiga oknum polisi terduga kasus unlawful killing yang menewaskan 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Rizieq Shihab resmi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Satu tersangka berinisial EPZ dinyatakan meninggal dunia, sehingga tersisa dua orang sebagai tersangka.

EPZ disebut polisi meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di Tangerang Selatan, Banten pada 4 Januari 2021.

"Berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikannya langsung dihentikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa Kilometer 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Rusdi.

Baca juga: Tiga Anggota Polisi Ditetapkan Tersangka Penembak Mati 6 Laskar FPI

Sementara itu, dua tersangka lainnya akan melanjutkan proses hukum.

Rusdi menjamin polisi akan menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

6 anggota FPI tewas setelah baku tembak dengan pihak kepolisian
6 anggota FPI tewas setelah baku tembak dengan pihak kepolisian (ISTIMEWA)

"Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa Kilometer 50," ucapnya.

Peristiwa dugaan unlawful killing terhadap anggota laskar FPI itu terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Tiga polisi dari Polda Metro Jaya jadi terlapor dalam perkara itu.

Ketiganya diduga melakukan tindakan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Baca juga: Laporan Komnas HAM diminta Presiden Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI

Pengusutan perkara oleh Polri ini berangkat dari investigasi Komnas HAM yang menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa proyektil dan selongsong peluru dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). Dari penyelidikan tersebut Komnas HAM menunjukkan sejumlah barang bukti hasil temuan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) beberapa diantaranya meliputi proyektil dan selongsong peluru, serpihan mobil, dan bagian dari CCTV. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa proyektil dan selongsong peluru dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). Dari penyelidikan tersebut Komnas HAM menunjukkan sejumlah barang bukti hasil temuan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) beberapa diantaranya meliputi proyektil dan selongsong peluru, serpihan mobil, dan bagian dari CCTV. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dibebastugaskan dari dinas

Sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam dugaan unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI dibebastugaskan.

Hal ini bertalian dengan telah dimulainya penyidikan kasus tersebut setelah Polri melakukan gelar perkara.

"Sementara untuk mempermudah proses penyidikan, selanjutnya tentunya dibebastugaskan," kata Rusdi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Rusdi mengatakan, dalam perkara ini, ketiganya diduga melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Baca juga: Bakal Buktikan Komando Tunggal Laskar FPI, Mahfud MD: Bawa Berputar, Pepet dan Tabrak

Namun, status ketiga anggota polisi itu belum ditentukan.

Rusdi mengatakan, penetapan tersangka akan dilakukan seiring dengan penyidikan.

"Sekarang proses penyidikan dulu, dalam proses penyidikan nanti akan menentukan siapa tersangkanya," ujar dia.

Polri pun telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus unlawful killing ke Kejaksaan Agung.

Menurut UU Rusdi mengatakan, penerbitan dan pengiriman SPDP akan secara otomatis dilakukan ketika kasus naik ke penyidikan.

Komnas HAM Minta Keterangan Saksi Anggota FPI di Tempat Rahasia, 30 Polisi Dimintai Keterangan. Foto: Komisioner Komnas HAM Choirul Anam ( tengah), memberi keterangan usai menerima keluarga 6 laskar FPI yang ditembak mati polisi, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020)
Komnas HAM Minta Keterangan Saksi Anggota FPI di Tempat Rahasia, 30 Polisi Dimintai Keterangan. Foto: Komisioner Komnas HAM Choirul Anam ( tengah), memberi keterangan usai menerima keluarga 6 laskar FPI yang ditembak mati polisi, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020) (KOMPAS.com / Ihsanuddin)

"Dalam prosesnya ketika penyidikan dimulai, akan dikirim SPDP ke kejaksaan," kata dia.

Peristiwa penembakan terhadap anggota laskar FPI itu terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.

* Berita tentang Unlawful Killing

* Berita tentang Laskar FPI

* Berita tentang Pengawal Rizieq Shihab

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dua Polisi yang Diduga Tembak Anggota Laskar FPI Ditetapkan Jadi Tersangka dan Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, 3 Anggota Polda Metro Jaya Dibebastugaskan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved