Bakal Buktikan Komando Tunggal Laskar FPI, Mahfud MD: Bawa Berputar, Pepet dan Tabrak
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah akan membuktikan adanya komando tunggal Laskar FPI menunggu petugas
TRIBUNBATAM.id - Bakal Buktikan Komando Tunggal Laskar FPI, Mahfud MD: Bawa Berputar, Pepet dan Tabrak.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyatakan pemerintah akan membuktikan adanya komando tunggal Laskar FPI menunggu petugas.
Pernyataan itu respons atas hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), terkait kasus tewasnya 6 Laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020.
Baca juga: INILAH Investigasi Lengkap Komnas HAM Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Rekomendasi Pengadilan Pidana
Baca juga: Ada Pelanggaran HAM Tewasnya Laskar FPI, Polisi Ambil Kamera CCTV Tol Jakarta-Cikampek Km 50
Baca juga: Komnas HAM Rilis Hasil Penyelidikan, Kasus Tewasnya 4 dari 6 Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Pidana

Presiden Joko Widodo diketahui sudah menerima berkas kesimpulan hasil investigasi Komnas HAM.
Sebelumnya 6 Laskar FPI pengawal Rizieq Shihab tewas itembak polisi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020.
Baik polisi maupun FPI punya keterangan berbeda atas insiden tersebut.
Baca juga: FPI Dibubarkan Rekening Dibekukan, Pengacara: Jutaan Diduga Digarong, PPATK Bicara soal Terorisme
Baca juga: Hasil Investigasi Komnas HAM, Ada Pelanggaran HAM oleh Aparat saat Tewasnya Laskar FPI
Baca juga: BCA Ungkap Alasan Blokir Rekening Donasi Laskar FPI
"Tapi ada komando tunggal, dia di situ, bawa putar-putar saja, pepet, tabrak dan sebagainya, ada di sini.
Komando dengan suara rekamannya di situ," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Kamis siang.

"Nanti kita ungkap di pengadilan dan kita tidak akan menutup-nutupi dan saya akan meneruskan ini ke kepolisian," sambung Mahfud.
Mahfud mengatakan, dalam peristiwa tersebut juga terdapat "kelompok sipil" yang diduga membawa senjata api rakitan dan senjata tajam.
Baca juga: Kasus Chat Rizieq Shihab akan Dilanjutkan ke Penyidikan, Mahfud MD: Tunggu Proses Polisi
Baca juga: Mahfud MD Umumkan Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam, FPI Dibubarkan?
Baca juga: Tak Ada Kriminalisasi Ulama, Mahfud MD Singgung Kasus Baasyir, Bahar Bin Smith dan Rizieq Shihab
Ia menegaskan bahwa hal tersebut dilarang undang-undang (UU).
Pemerintah mengklaim telah mengantongi gambar para pembawa senjata tersebut.

"Itu sudah ada gambarnya semua di sini.
Ada di titik berapa.
Bahkan kalau laporan Komnas HAM tadi seumpama aparat itu tidak dipancing, tidak akan terjadi," katanya.