Mengenal Tudung Manto, Warisan Budaya Melayu Peninggalan Sultan Lingga
Tudung manto berasal dari dua kata. Tudung artinya penutup, manto artinya sulaman dengan benang khusus.Tudung manto bagian dari warisan budaya Melayu
Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
4. Jenis Ciptaan : Seni Motif
5. Judul Ciptaan : TUDONG MANTO
6. Tanggal dan tempat diumumkan untuk pertama kali di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia : 5 Januari 2010 di Lingga
7. Nomor Pendaftaran : 047239
Dengan telah didaftarkannya tudung manto ini ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berarti Syarifah Faridah yang berkedudukan di Lingga memiliki hak cipta atas tudung manto.
Syarifah memiliki hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, maupun memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para pemegang hak cipta berhak memberi lisensi kepada pihak lain berdasarkan Surat Perjanjian Lisensi yang dicatatkan di Kantor Hak Cipta.
Adapun tujuan pemberian lisensi adalah untuk memberi kesempatan kepada pihak lain yang bukan pencipta atau pemegang hak cipta untuk memanfaatkan hasil ciptaan pencipta dan bagi pencipta dapat menerima imbalan atau royalti atas hasil ciptaannya.
Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak khusus dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Adapun sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta sebagaimana tercantum dalam UU Hak Cipta (UU No. 19 Tahun 2002).
(TribunBatam.id/Febriyuanda)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Lingga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0704tudung-manto.jpg)