Yoory Anak Buah Anies Memiliki Kekayaan Rp 12,4 Miliar Ditetapkan Tersangka KPK, Ini Dosanya

Yoory Corneles Pinontoan ditetapkan sebagai tersangka. Ia terseret kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, 2019 lalu

Warta Kota/Anggie Lianda Putri
Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan di Skybridge Tanah Abang. Kini ia dinonaktifkan dari jabatannya karena berstatus tersangka di KPK. Inilah profil Yoory Corneles Pinontoan. 

HUTANG Rp 594.434.000

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 12.474.209.754

BREAKING NEWS, KPK Periksa Ajudan Bupati Bintan, Ungkap Korupsi Pengaturan Cukai

Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Sementara itu, sejumlah pihak terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, diketahui telah dicegah berpergian ke luar negeri.

Pencegahan oleh Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.

Demikian dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).

"Dalam rangka percepatan penyelesaian penyidikan, saat ini KPK telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM RI terhadap beberapa pihak yang terkait dengan perkara dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019," kata dia.

Pencegahan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan.

Lebih lanjut dikatakan Ali, pencegahan ke luar negeri ini untuk memudahkan proses penyidikan.

Baca juga: Ketua DPRD Batam Nuryanto Dikabarkan Ditangkap KPK, Begini Fakta Sebenarnya

"Pencegahan keluar negeri terhadap beberapa pihak dimaksud dilakukan selama enam bulan terhitung sejak 26 Februari 2021."

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia," tutur Ali.

Pun demikian, Ali belum mau mengungkap secara rinci identitas dan status para pihak yang dilarang bepergian ke luar negeri.

Ali beralasan, tim penyidik masih melakukan sejumlah kegiatan untuk mengumpulkan bukti-bukti kasus ini.

"Pada waktunya nanti akan kami sampaikan kontruksi perkara secara  lengkap pada saat setelah penyidikan cukup dan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan," kata Ali.

KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi terkait pembelian tanah di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, Tahun 2019 ke tahap penyidikan.

Tanah yang dibeli itu seluas 41.921 meter persegi.

Indikasi kerugian negara dalam kasus ini diduga sebesar Rp100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp 217.989.200.000.

Baca juga: Bangun Soliditas, Ketua KPK Firli Bahuri Keliling Temui Pegawai

KPK dikabarkan telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka.

Mereka antara lain, YC selaku Dirut PSJ, AR dan TA.

Selain itu, KPK juga menetapkan PT AP selaku penjual tanah sebagai tersangka.

Yoory Corneles Pinontoan diketahui telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016.

Pasca kasus itu mencuat dalam pemberitaan media, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan langsung menonaktifkan Yoory Corneles Pinontoan.

Disinyalir penonaktifan tersebut dilakukan setelah adanya penetapan status tersangka oleh KPK. (*/tribunbatam.id)

BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS

Baca Juga Berita lain tentang KPK

Baca Juga Berita lain tentang ANIES BASWEDAN

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Yoory Corneles Pinontoan, Anak Buah Anies Baswedan yang Jadi Tersangka dalam Kasus Munjul

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved