NATUNA TERKINI
Disdukcapil Natuna Data Penduduk Non Permanen, Kembangkan Aplikasi Berbasis Web
Pendataan non permanen dilakukan Disdukcapil Natuna yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006.
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Pendataan Penduduk Non-permanen kini menjadi perhatian Disdukcapil Natuna.
Langkah ini dilakukan guna mendata peristiwa penting bagi seseorang yang merupakan Penduduk Non-permanen.
Penduduk Non-permanen adalah Penduduk WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah kabupaten/kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada KTP-elektronik yang dimilikinya, dan tidak berniat untuk pindah menetap.
Namun, dalam kesehariannya tentu akan mengalami peristiwa penting, salah satu contoh peristiwa lahir, kematian, pindah dan datang.
"Sehingga dengan adanya Penduduk Non-permanen Disdukcapil perlu melakukan pendataan yang telah diatur dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan perubahannya Undang-undang nomor 23 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan," jelas Kepala Disdukcapil Natuna Ilham Kauli kepada Tribunbatam.id, Kamis (8/4/2021).
Ilham Kauli yang ditemui di Ruang Kerja Kantor Disdukcapil Kabupaten Natuna, Jalan Datok Kaya Wan Mohd Benteng, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri menambahkan, ada suatu kewajiban untuk mendata.
Ia menjelaskan fungsi KTP Non-permanen adalah guna memenuhi kepentingan publik.
Karena pasti akan terjadi peristiwa kependudukan atau peristiwa penting, seperti Lahir, kematian, pindah, dan datang.
"Dengan adanya KTP Non-permanen memberi kepastian kepada penduduk yang ber-KTP luar, bahwa ia berada di Natuna dengan berbagai kepentingan.
Dengan membuktikan bahwa ia telah melapor ke pihak Disdukcapil dengan pembuktian KTP Non permanen tadi," katanya.
Upaya pendataan Penduduk Non-permanen, lanjut Ilham, kini sudah berjalan namun baru pendataan berupa kertas yang sesuai dengan Standar Opersional Prosedur (SOP) kerja.
Baca juga: Disdukcapil Natuna Layani Warga Urus Dokumen, Kenalkan Program STMJ, Apa Itu?
Baca juga: Server Disdukcapil Batam Kembali Error, Sejumlah Warga Ngaku Kesal
"Saat ini kami sudah selesai untuk menyiapkan konsep kartunya.
Namun penerbitan kartu masih belum terlaksana karena dalam penerbitan kartunya memerlukan pas foto yang bersangkutan kedepannya akan kita terbitkan kartunya. dan itu gratis alias tidak dipungut biaya," katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa, kedepannya pelayanan akan dilakukan dengan aplikasi berbasis web.
"Jadi warga Natuna atau penduduk pendatang dari luar tidak perlu lagi datang ke kantor.
Cukup upload berbagai dokumen dari rumah," sebutnya.(TribunBatam.id/Muhammad Ilham)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Natuna
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kepala-disdukcapil-natuna-ilham-kauli-1.jpg)