KORUPSI DI DISHUB BATAM
Jaksa Ungkap Alasan Penahanan Kadishub Batam Rustam Efendi Setelah Jadi Tersangka
Seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Kepala Dinas Perhubungan Batam Rustam Efendi langsung ditahan. Jaksa ungkap alasannya
"Perbuatan tersangka (Rustam) bersama-sama dengan tersangka lainnya (Hariyanto) telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi saat pandemi Covid-19 melanda," jelas Hendar lagi.
Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi, Kadishub Batam Rustam Efendi Ditahan di Rutan Selama 20 Hari
Rustam akan ditahan di salah satu rumah tahanan (rutan) selama 20 hari ke depan. Mulai tanggal 8 sampai 27 April 2021 nanti.
"Intinya di rumah tahanan negara," tambah Hendar.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Rustam Efendi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamis (8/4/2021).
Penetapan status Rustam dalam kasus ini dilakukan oleh penyidik sekira pukul 11.00 WIB.
"Betul. Sudah tadi (jadi tersangka)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana kepada Tribun Batam.
Dalam kasus ini, lanjut Hendar, Rustam bersama-sama dengan tersangka lainnya, Hariyanto melakukan tindak pidana tipikor.
Saat itu, Hariyanto menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam.
"Pungutan liar yang dilakukan tersangka (Rustam) bersama-sama dengan tersangka H dilakukan terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya surat KIR (pengujian kendaraan bermotor). Subjek pungli adalah dealer mobil se-Kota Batam," katanya lagi.
Seorang sumber mengatakan, sebelum digiring ke Kejari Batam, Rustam menyantap sarapan di kantornya.
"Tadi bapak masih sarapan. Tak tahu kalau sekarang," ujar sumber itu.
(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Batam