KORUPSI DI DISHUB BATAM

Jaksa Ungkap Alasan Penahanan Kadishub Batam Rustam Efendi Setelah Jadi Tersangka

Seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Kepala Dinas Perhubungan Batam Rustam Efendi langsung ditahan. Jaksa ungkap alasannya

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM/ARGIANTO
Kadishub Batam Rustam Efendi ditahan penyidik kejaksaan negeri Batam. Jaksa Ungkap Alasan Penahanan Kadishub Batam Rustam Efendi Setelah Jadi Tersangka 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Hendarsyah Yusuf Permana menyebut alasan penahanan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam Rustam Efendi.

Ada beberapa pertimbangan penyidik Kejari Batam. Seperti tersangka ditakutkan menghilangkan barang bukti perkara, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya.

Diketahui, Rustam Efendi ditetapkan penyidik Kejari Batam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Dishub Batam, Kamis (8/4/2021).

Selama 20 hari kedepan terhitung Kamis, Rustam akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

"Tersangka kooperatif kok, biasa saja," ungkap Hendarsyah terkait kondisi Rustam saat diperiksa.

Kadishub Batam Rustam Efendi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Batam
Kadishub Batam Rustam Efendi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Batam (tribunbatam.id/Argianto)

Ia melanjutkan, sejumlah pejabat di lingkungan Dishub Batam juga ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Hendar mengatakan, total saksi berjumlah 22 orang. Saksi dalam perkara ini sama dengan tersangka sebelumnya, Hariyanto.

"Ya, ada 22 orang," katanya lagi.

Dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ini, kerugian negara diperkirakan sebanyak Rp 1,6 miliar.

Jumlah itu berdasarkan hitungan secara manual oleh Kejari Batam.

Termasuk Pemerasan

Diberitakan, penetapan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batam, Rustam Efendi sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (korupsi) membuat publik geger.

Pasalnya, jaksa pada Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam menyebut jika perbuatan Rustam Efendi ini termasuk dalam kategori pemerasan.

"Klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka (Rustam) dan tersangka sebelumnya (Hariyanto) adalah tindakan yang terkait dengan perbuatan pemerasan," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, Kamis (8/4/2021).

Hendar mengatakan, Rustam Efendi dinyatakan bersalah setelah melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHP atau 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved