BATAM TERKINI

Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Bandara Hang Nadim Batam Tetap Beroperasi?

Direktur BUBU dan TIK BP Batam, Amran mengatakan, Bandara Hang Nadim tetap beroperasi mengacu pada regulasi yang ditetapkan pusat soal larangan mudik

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Alamudin
Foto calon penumpang di Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (8/4/2021). Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Bandara Hang Nadim Batam Tetap Beroperasi? 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah menetapkan larangan mudik untuk Lebaran 2021 pada 6 sampai 17 Mei mendatang.

Larangan mudik ini ditetapkan dalam rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI, Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri pada 26 Maret 2021 lalu.

Bagaimana pelayanan di Bandara Hang Nadim Batam selama waktu larangan mudik itu?

Direktur BUBU dan TIK BP Batam, Amran menyatakan, pihak Bandara Hang Nadim Batam akan tetap menjalankan pelayanan dengan mengacu pada regulasi yang ditetapkan pusat.

"Bandara tetap beroperasi melayani penerbangan yang memang dikecualikan dalam kebijakan mudik ini," ujar Amran, ketika dihubungi Tribunbatam.id, Kamis (8/4/2021).

Sementara itu, informasi pembatasan jumlah penerbangan masih belum diketahui. Pasalnya, kebijakan untuk menerbangkan atau membatalkan penerbangan menjadi wewenang masing-masing maskapai.

Amran menjelaskan, pihak bandara hanya bertugas menyiapkan layanan dan fasilitas keberangkanan bagi penerbangan yang telah mendapat izin operasi pada waktu-waktu tertentu, termasuk masa libur Lebaran periode 6 sampai 17 Mei 2021.

"Khusus untuk ketentuan larangan mudik ini, prinsipnya bandara akan memastikan kesiapan fasilitas peralatan dan sumber daya lain untuk melayani penerbangan, sepanjang perjalanan itu memenuhi ketentuan yang berlaku," jelas Amran.

8 Poin Aturan Pemerintah Larangan Mudik Lebaran

Sebelumnya diberitakan, Kabinet Kerja Jilid II Jokowi - Maruf Amin, menggelar rapat koordinasi atau rakor terkait mudik. 

Hasilnya, pemerintah menetapkan larangan mudik untuk Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Keputusan bersama larangan mudik ini ditetapkan dalam rakor yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan lembaga negara pada 26 Maret lalu.

Kejadian Populer Batam : Dari Kebakaran hingga Alasan Turunnya Edaran Larangan Mudik 2021

Tujuan pemerintah mengumumkan larangan mudik lebih awal adalah, untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 atau corona akibat mobilitas masyarakat yang terjadi saat mudik.

Berikut tribunbatam.id merangkum 8 poin Aturan Pemerintah Larangan Mudik Lebaran Berlaku 6-17 Mei 2021:

LARANGAN Mudik 2021, Pelni Cabang Batam Tunggu Aturan Teknis Pusat

1. Penetapan tanggal
Larangan mudik Lebaran 2021 akan diberlakukan selama 12 hari, mulai 6-17 Mei 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved