BATAM TERKINI
LARANGAN Mudik 2021, Pelni Cabang Batam Tunggu Aturan Teknis Pusat
Otoritas Pelni cabang Batam mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi dan Penanganan Covid.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Otoritas PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni Cabang Batam masih menunggu aturan teknis mengenai larangan mudik 2021.
Sejauh ini, Pelni Cabang Batam belum mengetahui pasti skema larangan yang berlaku pada musim mudik tahun 2021 ini.
Kepala Pelni Cabang Batam Kapten Agus mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut dari pusat mengenai larangan mudik.
Meski demikian, Pelni mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam hal pemulihan ekonomi dan Penanganan Covid.
Diketahui, Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 yang berlaku bagi semua masyarakat Indonesia.

Keputusan melarang mudik Lebaran 2021 ini ditetapkan pemerintah berdasarkan hasil rapat tingkat menteri.
Adapun keputusan ini setelah mempertimbangkan tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khusus setelah libur Natal dan Tahun Baru.
Larangan mudik akan mulai berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap meniadakan aktivitas perjalanan.
"Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari pusat.
Meski begitu, kami komitmen mematuhi kebijakan pemerintah terkait mudik lebaran ini," ujarnya saat dihubungi, Selasa (30/3/2021).
Selain itu Agus juga menyebutkan, sampai saat ini jadwal keberangkatan kapal Pelni untuk sebulan ke depan atau jelang Lebaran juga belum dikeluarkan kantor pusat Pelni.
"Jadwal belum keluar, untuk jadwal mingguan masih seperti biasa dua kali seminggu," tambah Agus.
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Pemko Tanjungpinang Siap Ikuti Aturan Pusat, Ini Kata Rahma
Baca juga: Penumpang Kapal PELNI Dapat Bagasi Gratis 40 Kg Tiap Orang, Selebihnya Bisa Pakai Layanan Redpack

Kebijakan Pemerintah Pusat Cegah Corona
pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) RI, Muhadjir Effendy mengeluarkan aturan melarang mudik Lebaran 2021 yang berlaku bagi semua pihak.
Hal ini, disampaikan oleh Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).