BATAM TERKINI
Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Bandara Hang Nadim Batam Tetap Beroperasi?
Direktur BUBU dan TIK BP Batam, Amran mengatakan, Bandara Hang Nadim tetap beroperasi mengacu pada regulasi yang ditetapkan pusat soal larangan mudik
Meski mudik 2021 dilarang, cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan pada 12 Mei 2021.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka penularan Covid-19.
2. Berlaku untuk semua
Larangan mudik ini tidak hanya berlaku bagi ASN, pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri.
Mudik juga dilarang bagi pegawai swasta dan masyarakat.
Penetapan ini demi memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
• Jangan Coba Ngeyel Langgar Aturan Mudik, Polisi Akan Lakukan Tindakan Tegas Ini Jika Ketahuan
3. Tidak boleh berpergian
Selama larangan ini berlaku, masyarakat tidak diperkenankan berpergian kecuali ada keperluan yang sangat mendesak.
Kemenhub saat ini sedang meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya terkait larangan mudik ini.
Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya, jika terdapat pelanggaran.
4. Pengecualian
Pengecualian larangan berpergian diberlakukan untuk ASN yang sedang melakukan perjalanan dinas.
Perjalanan tersebut harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.
• Warga Geger, Kilang Minyak Balongan Terbakar, Mobil Ambulans Hilir Mudik Bawa Korban Kebakaran
Begitu pula surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.
Urgensinya ditentukan oleh instansi dan tempat kerja. Panduan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan RB.
Sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan, akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Di luar itu, akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri.
5. Cuti bersama
Meski ada larangan mudik, penting untuk diketahui masyarakat bahwa cuti bersama tetap berlaku, yaitu pada 12 Mei 2021.
6. Pemberian bansos
Pemberian bantuan sosial (bansos) dalam rangka Lebaran 2021, akan dijadwalkan pada bulan Mei.
• Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku 12 Hari, Mulai 6-17 saat Momen Idul Fitri 1442 H