Jumat, 5 Juni 2026

BERITA POPULER

Berita Populer Batam, Pasien Covid Kembali Melonjak hingga Komentar Anggota Dewan Kadishub Tersangka

Ada beragam berita populer Batam, Jumat (9/4) dari pasien covid-19 di Batam kembali melonjak hingga anggota dewan komentari Kadishub tersangka

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/SON
ilustrasi Berita Populer TRIBUNBATAM.id. Berita Populer Batam, Pasien Covid Kembali Melonjak hingga Komentar Anggota Dewan Kadishub Tersangka 

Yang terbaru, dua orang dilarang berangkat keluar Negeri.

Seperti diketahui, Penyidik KPK sedang menyidik dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.

Juru bicara KPK, Ali Fikri kepada TribunBatam.id mengungkap jika pihaknya sudah mengirimkan surat untuk melarang dua orang itu pergi keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 22 Februari 2021.

"Dua orang yang dilarang bepergian keluar negeri ini punya peranan penting dalam perkara yang masi dalam proses penyidikan ini," ungkap Ali Fikri, Jumat (9/4/2021).

Ia menyampaikan, masa pelarangan dua orang ini untuk bepergian keluar negeri berlaku hingga 6 bulan sejak surat tersebut dikirim.

Foto Gudang PT Tirta Anugerah Sukses yang digeledah KPK di Tanjunguban, Bintan, Rabu (3/3/2021)
Foto Gudang PT Tirta Anugerah Sukses yang digeledah KPK di Tanjunguban, Bintan, Rabu (3/3/2021) (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Tindakan pencegahan ke luar negeri tersebut, sambung Ali Fikri tentu dalam rangka kepentingan proses pemeriksaan.

"Tujuannya, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir," ujarnya.

Sayangnya, Ali Fikri masih belum menjawab pertanyaan TribunBatam saat ditanya siapa dua orang yang dicekal untuk bepergian keluar negeri itu.

Selengkapnya baca KPK Cekal 2 Orang Berangkat Keluar Negeri, Babak Baru Bongkar Korupsi di Bintan

3. Semua Moda Transportasi Dilarang Beroperasi 6-17 Mei, Apa Kapal Pelni dari Batam Juga Tak Jalan?

Terkait aturan tersebut, Manajemen PT Pelni Cabang Batam mengaku masih menunggu arahan Pelni Pusat.

Faktanya, kapal Pelni dari Batam hingga saat ini masih berlayar ke sejumlah kota dan provinsi di Indonesia.

Pemerintah sebelumnya memberlakukan larangan mudik 2021 yang berlaku bagi semua masyarakat Indonesia.

Keputusan melarang mudik Lebaran 2021 ini ditetapkan pemerintah berdasarkan hasil rapat tingkat menteri.

Kapal Motor (KM) Kelud di Batam, Provinsi Kepri.
Kapal Motor (KM) Kelud di Batam, Provinsi Kepri. (TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING)

Adapun keputusan ini setelah mempertimbangkan tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khusus setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved