KPK BONGKAR KORUPSI DI BINTAN
KPK Cekal 2 Orang Berangkat Keluar Negeri, Babak Baru Bongkar Korupsi di Bintan
Dua orang yang dilarang berangkat keluar negeri berlaku hingga 6 bulan sejak 22 Februari 2021.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Penyidik KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan penyidikan terkait dugaan tindak korupsi di Bintan.
Yang terbaru, dua orang dilarang berangkat keluar Negeri.
Seperti diketahui, Penyidik KPK sedang menyidik dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.
Juru bicara KPK, Ali Fikri kepada TribunBatam.id mengungkap jika pihaknya sudah mengirimkan surat untuk melarang dua orang itu pergi keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 22 Februari 2021.
"Dua orang yang dilarang bepergian keluar negeri ini punya peranan penting dalam perkara yang masi dalam proses penyidikan ini," ungkap Ali Fikri, Jumat (9/4/2021).
Ia menyampaikan, masa pelarangan dua orang ini untuk bepergian keluar negeri berlaku hingga 6 bulan sejak surat tersebut dikirim.
Tindakan pencegahan ke luar negeri tersebut, sambung Ali Fikri tentu dalam rangka kepentingan proses pemeriksaan.
"Tujuannya, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir," ujarnya.
Sayangnya, Ali Fikri masih belum menjawab pertanyaan TribunBatam saat ditanya siapa dua orang yang dicekal untuk bepergian keluar negeri itu.
Paspor Bupati Bintan Dititip Imigrasi Kelas I Tanjungpinang
Nama Bupati Bintan Apri Sujadi sebelumnya kembali jadi sorotan.
Itu setelah paspor miliknya dititipkan di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.
Penitipan ini dibenarkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Irwanto Suhaili.
Menurutnya, penitipan paspor itu mulai diterima Imigrasi Kelas I Tanjungpinang sejak 1 April 2021.
"Benar memang ada penitipan paspor Kepala Daerah di Bintan atas nama Apri Sujadi," ujarnya, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Kejadian Populer Batam: Dari KPK Periksa Syamsul Bahrum hingga Cara Membuat Kartu Identitas Anak
Baca juga: Diperiksa KPK, Ini Kesaksian Syamsul Bahrum, Sebut Nama Bupati Bintan Soal Kasus Pengaturan Cukai
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/gedung-kpk.jpg)