KEJADIAN POPULER BATAM

Kejadian Populer Batam: Terkait Berita Penangkapan dan Penahanan Kadishub Batam Rustam Efendi

Berikut ini tribunbatam.id akan menyajikan informasi tentang Kejadian Populer Batam sekaligus Kejadian Populer Kepri per Kamis

tribunbatam.id/Argianto
Kadishub Batam Rustam Efendi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Berikut ini tribunbatam.id akan menyajikan informasi tentang Kejadian Populer Batam sekaligus Kejadian Populer Kepri per Kamis (8/4/2021):

1. BREAKING NEWS - Kepala Dinas Perhubungan Batam Rustam Efendi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Rustam Efendi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ( tipikor) pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor, Kamis (8/4/2021).

Penetapan status Rustam dalam kasus ini dilakukan oleh penyidik sekira pukul 11.00 WIB.

"Betul. Sudah tadi (jadi tersangka)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana kepada Tribun Batam.

Dalam kasus ini, lanjut Hendar, Rustam bersama-sama dengan tersangka lainnya, Hariyanto melakukan tindak pidana tipikor.

Saat itu, Hariyanto menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam.

Selengkapnya baca, BREAKING NEWS - Kepala Dinas Perhubungan Batam Rustam Efendi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Kejadian Populer Batam: Dari KPK Periksa Syamsul Bahrum hingga Cara Membuat Kartu Identitas Anak

2. Terjerat Kasus Korupsi, Kadishub Batam Rustam Efendi Ditahan di Rutan Selama 20 Hari

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Efendi akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari kedepan.

Terhitung sejak hari ini, Kamis, 8 April 2021 hingga Selasa, 27 April 2021.

Rustam Efendi ditetapkan Kejaksaan Negeri Batam sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Sebagaimana rilis Kejari Batam yang diterima Tribunbatam.id, Rustam Efendi disangkakan melanggar pasal  12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selengkapnya baca, Terjerat Kasus Korupsi, Kadishub Batam Rustam Efendi Ditahan di Rutan Selama 20 Hari

Kejadian Populer Batam: Dari Dua Anggota Keluarga TNI Disekap hingga Update Corona

3. Kadishub Batam Jadi Tersangka, Jaksa Sebut Perbuatan Rustam Efendi termasuk Pemerasan

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved