KPK BONGKAR KORUPSI DI BINTAN
KPK Cekal 2 Orang Berangkat Keluar Negeri, Babak Baru Bongkar Korupsi di Bintan
Dua orang yang dilarang berangkat keluar negeri berlaku hingga 6 bulan sejak 22 Februari 2021.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Ia menambahkan, yang melakukan penitipan paspor Bupati Bintan Apri Sujadi tersebut bernama Rangga Kurnia.
Irwanto Suhaili mengungkapkan, penitipan paspor berdasarkan surat oleh Dirwasdakim.
Surat tersebut memerintahkan penarikan sementara paspor RI atas nama Apri Sujadi ke kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.
Irwanto juga sampaikan, sepanjang 2021, memang baru satu paspor yang ditarik sementara.
"Tentu dengan surat itu, kami terima paspornya.
Jadi kami tidak ada menyampaikan bahwa pencekalan.
Kenapa alasannya dititipkan ke kami, tidak tahu, bukan ranah kami.
Kalau dilihat paspornya masih kosong, belum ada digunakan.
Memang bersangkutan buatnya di kantor Imigrasi sini," jelasnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Kepri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/gedung-kpk.jpg)