Jumat, 5 Juni 2026

KPK BONGKAR KORUPSI DI BINTAN

KPK Cekal 2 Orang Berangkat Keluar Negeri, Babak Baru Bongkar Korupsi di Bintan

Dua orang yang dilarang berangkat keluar negeri berlaku hingga 6 bulan sejak 22 Februari 2021.

Tayang:
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
kompas.com
KPK Cekal 2 Orang Berangkat Keluar Negeri, Babak Baru Bongkar Korupsi di Bintan. Foto Gedung KPK di Jakarta. 

Ia menambahkan, yang melakukan penitipan paspor Bupati Bintan Apri Sujadi tersebut bernama Rangga Kurnia.

Irwanto Suhaili mengungkapkan, penitipan paspor berdasarkan surat oleh Dirwasdakim.

Surat tersebut memerintahkan penarikan sementara paspor RI atas nama Apri Sujadi ke kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.

Irwanto juga sampaikan, sepanjang 2021, memang baru satu paspor yang ditarik sementara.

"Tentu dengan surat itu, kami terima paspornya.

Jadi kami tidak ada menyampaikan bahwa pencekalan.

Kenapa alasannya dititipkan ke kami, tidak tahu, bukan ranah kami.

Kalau dilihat paspornya masih kosong, belum ada digunakan.

Memang bersangkutan buatnya di kantor Imigrasi sini," jelasnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Kepri

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved