HUMAN INTEREST
Perjalanan Widiyono Agung Sulistiyo dari Karyawan PT hingga Jadi Komisioner KPU Kepri
Sebelum jadi Komisioner KPU Kepri, Widiyono Agung Sulistyo mengawali kariernya sebagai karyawan PT. Lanjut jadi hakim ad hoc untuk hubungan industrial
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Widiyono Agung Sulistiyo kini dikenal sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Namun tak banyak yang tahu, laki-laki yang bertugas di Divisi Hukum di KPU Kepri itu mengawali kariernya sebagai sebagai seorang karyawan.
Ia sempat bekerja di sebuah perusahaan Jepang di Kota Batam.
"Saya kerja awalnya 1997 sampai 2006 di perusahan Jepang di Batam," ujarnya, Jumat (9/4/2021).
Selama bekerja kurang lebih selama 10 tahun, Widiyono juga aktif di Serikat Pekerja.

Suatu hari, ia berkesempatan ikut dalam seleksi Hakim Ad Hoc.
"Saat itu ada pembukaan Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial, kantornya di samping Gedung Daerah Tanjungpinang, katanya.
Ia mendapat rekomendasi dari Serikat Pekerja Metal Indonesia untuk menjadi Hakim Ad Hoc itu.
"Alhamdulillah lolos dan mengabdi mulai 2006 sampai 2012, dua priode," ujar Widiyono.
Dengan pengalaman mumpuni sebagai Hakim Ad Hoc serta pembekalan puluhan jam oleh Mahkamah Agung, Widyono pun bertugas mengadili, memeriksa dan memutuskan sebuah perkara antara pengusaha dan buruh.

Setelah jadi Hakim Ad Hoc, kesempatan kembali datang kepadanya.
Pada 2018, ada seleksi penerimaan Komisioner Bawaslu Kepri. Widiyono tertarik ikut serta.
"Singkat cerita ikutlah seleksi Bawaslu Kepri. Bawaslu kan berkaitan dengan hukum, sesuailah pengalaman jadi hakim. Jadi ada korelasilah," ujarnya.
Ia bertambah percaya diri karena punya pengalaman menjadi KPPS di kampung atau tempat tinggalnya.
Saat seleksi itu, Widiyono yang miliki 3 anak ini masuk 6 besar.