Sanksi Intai Pemudik Nekat Pakai Motor atau Mobil Pribadi? Ini Lokasi Razia & yang Boleh Bepergian
Pemerintah terus berusaha menekan angka penyebaran virus corona dengan mengeluarkan arangan mudik pada masa Lebaran 2021 berlaku mulai 6-17 Mei 2021
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah terus berusaha menekan angka penyebaran virus corona.
Salah satu caranya adalah mengimbau masyarakat mudik jelang Ramadan dan Lebaran 2021.
Skemanya periode 6-17 Mei 2021, semua moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api akan dibatasi.
Pemerintah juga akan mengatur kendaraan pribadi yang akan dilakukan pembatasan pergerakan.
Aturan resmi larangan mudik pada masa Lebaran 2021 tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021.
Aturan itu mengatur tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Soal Larangan Mudik Lebaran 2021, Dishub Kepri Siap Ikuti Aturan Pusat
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran bagi ASN, Sekda Kepri Sebut Ada Sanksi Menanti bagi yang Melanggar
Demikian juga dengan kendaraan pribadi, akan dilakukan pembatasan pergerakan.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menjelaskan bahwa larangan mudik pada transportasi darat kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Selain itu, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor (kendaraan prinadi) juga dilarang dipakai untuk mudik.
Selain itu, mudik naik kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga tidak boleh.
Hanya saja, ada sejumlah ketentuan pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan.
Berikut ini orang yang tetap boleh bepergian di masa larangan mudik Lebaran 2021:
Baca juga: TERUNGKAP! Ini Alasan Turunnya Edaran Larangan Mudik Lebaran 2021
- Bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD POLRI, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi surat tugas dengan ttd basah & cap basah)
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)
- Kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)
- Pelayanan kesehatan darurat
Di luar pengecualian itu, bagi yang nekat mudik, pemerintah sudah menyiapkan sanksi tegas, termasuk bagi masyarakat yang mudik pakai mobil pribadi atau sepeda motor.

"Sanksi yang akan kami lakukan bersama Kepolisian seperti tahun-tahun yang lalu," kata Budi Setuyadi dalam jumpa pers, Kamis (8/4/2021).
Bagi kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor akan dikenakan sanksi putar balik dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Sedangkan, bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau dan penyeberangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.
"Dan khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai UU yang ada," bebernya.
Baca juga: Kementerian Perhubungan Perpanjang Larangan Mudik dan Arus Balik hingga 7 Juni 2020
Adapun pengawasannya akan dilaksanakan oleh Polri dibantu oleh TNI, Kemenhub, dan Dishub untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.

Titik pengecekan akan dilaksanakan pada 333 lokasi bekerja sama dengan Korlantas Polri.
Berikut lokasi razia para pemudik yang akan diberlakukan:
- Akses utama keluar dan/atau masuk pada Jalan Tol dan Jalan Non-Tol
- Terminal Angkutan Penumpang
- Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberangan
* Berita tentang Mudik
* Berita tentang Larangan Mudik
* Berita tentang Idul Fitri
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nekat Mudik Pakai Motor atau Mobil Pribadi? Ini Sanksinya