Soal Larangan Mudik Lebaran 2021, Dishub Kepri Siap Ikuti Aturan Pusat
Kepala Dinas Perhubungan Kepri Junaidi mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan pusat terkait larangan mudik Lebaran
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Kepala Dinas Perhubungan Kepri Junaidi memberikan tanggapannya terkait larangan mudik Lebaran 2021.
Ia mengatakan, pihaknya akan mengikuti sesuai ketentuan yang telah berlaku.
"Kita ikut aturan dari Satgas Nasional. Larangan mudik memang bukan hanya untuk masyarakat secara umum, tapi bagi ASN juga sesuai edaran Menpan RI," ujarnya, Kamis (8/4/2021).
Di sisi lain, Junaidi mengaku belum mengetahui secara detail aturan yang akan berlaku pada awal Mei mendatang ini.
Terutama terkait, apa yang menandakan calon penumpang dikatakan mau mudik atau tidak?
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran bagi ASN, Sekda Kepri Sebut Ada Sanksi Menanti bagi yang Melanggar
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Bandara Hang Nadim Batam Tetap Beroperasi?
"Kalau itu saya belum ketahui secara detailnya. Saya rasa pemberlakuan ini lebih menintikberatkan pada wilayah seperti Jawa atau kota besar. Makanya ada sampai akan dibuat 3000 posko, untuk mengawasi apakah banyak pemudik di darat," ujarnya menjawab.
Ia menyampaikan, untuk pengecekan di lapangan terutama pada moda transportasi laut, seperti kapal Pelni, penumpang hanya dibolehkan 50 persen dari kapasitas kapal.
"Saya kemarin sudah ketemu pihak Kapal Pelni. Sistem penjualan tiket secara online. Kapasitasnya hanya 50 persen saja. Misal kursi penumpang muat 100 orang, tapi hanya dijual tiketnya untuk 50 kursi," ujarnya.
Penjelasan dari pihak Pelni lanjutnya, saat pandemi ini, jumlah penumpang yang berangkat juga tidak sampai 50 persen.
"Jadi walaupun sudah dibatasi 50 persen, tidak juga sampai full itu. Memang drastis penurunan penumpang," ujarnya.
Diberitakan, dalam laman resmi Presiden RI, Pemerintah akan melakukan mitigasi dan secara tegas menegakkan kebijakan larangan mudik.
Hal itu disampaikan beberapa waktu lalu oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Kementerian Perhubungan, yang dalam hal ini bertindak selaku salah satu kementerian yang bertanggung jawab terhadap hal itu, secara konsisten akan menindaklanjuti kebijakan tersebut.
"Menko PMK sudah mengeluarkan dan menetapkan mudik lebaran dilarang dari 6 sampai 17 Mei. Oleh karenanya, Kementerian Perhubungan secara konsisten akan menindaklanjuti secara lebih detail," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Berkaitan dengan (transportasi) darat, berkoordinasi dengan Polisi dan Korlantas, Budi akan secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi.
"Sehingga kami menyarankan agar Bapak/Ibu tidak meneruskan rencana mudik dan tinggal di rumah," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/29-3-2020-mudik.jpg)