Viral Video Curhatan Pecatan TNI, Masuk Penjara Karena Jadi Kurir Narkoba Demi Kebutuhan Hidup

Musli Antoni yang akbrat dipanggi Toni merupakan mantan anggota TNI yang dipecat setelah kepergok jadi kurir narkoba.

|
Editor: Eko Setiawan
Kolase Freepik dan tangkap layar YouTube Curhat Napi
Ilustrasi TNI dan Anggota TNI Kepergok Jadi Kurir Narkoba 

TRIBUNBATAM.id -  Curhatan seorang narapidana yang dulu merupakan seorang anggota TNI.

Dia dipecat sebagai anggota TNI karena menjadi seorang kurir narkoba.

Bukan tanpa alasan, ternyata narapidana ini butuh uang untuk ibunya dan kemudian tergiur dengan jalan haram.

Dulu TNI lalu jadi kurir narkoba demi pengobatan sang ibu, nasib Musli Antoni berubah drastis.

Musli Antoni yang akbrat dipanggi Toni merupakan mantan anggota TNI yang dipecat setelah kepergok jadi kurir narkoba.

Musli Antoni memiliki alasan haru yang menyebabkan dirinya bisa menjadi pesakitan di Lapas Kelas 1 Medan.

Baca juga: Ramalan Kecocokan Jodoh Atta dan Aurel Menurut Weton, Bagaimana Nasib Rumah Tangganya?

Baca juga: Kabar Sedih Sulami Manusia Kayu Sragen, Muntah Darah Kini Dilarikan ke RSUD

Baca juga: Link Download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2021 Lengkap, Dari Kemenag dan Muhammadiyah Juga NU

Seorang sipir penjara menjadi presenter dan menanyai soal kasus yang menjerat narapidana tersebut.

Semula, sang presenter memperkenalkan sosok narapidana yang juga mantan TNI itu.

"Beliau adalah mantan tentara tapi bisa masuk penjara karena narkoba," ujar sang sipir.

Ia lantas menanyakan apa hal yang menyebabkan narapidana tersebut masuk ke lapas.

Tomi lantas menceritakan kisahnya bisa terjerumus ke dalam hotel prodeo itu.

"Pada dasarnya saya tidak mengerti dengan narkoba karena fokus ke dinas.

Apalagi di batalyon itu saya tugasnya pagi, siang, malam apel dan ketat.

Suatu saat saya dapat kesempatan dinas keluar dengan "bayar komandan kompi".

Saya dinas di Aceh tapi saya sering menemani ke Medan. Saya punya teman di Medan entah itu di politik, sipir, orang polisi.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved