Kelakuan Bejat Oknum Polisi, Rayu Gadis Mudah dan Tak Bisa Ditolak, Akhirnya Kena Karma
Seorang oknum polisi berinisial divonis penjara 8 tahun karena tingkah lakunya yang tidak pantas
Pada akhirnya, majelis hakim kemudian memutuskan IY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
Hakim kemudian memvonis IY dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta.
Jika tidak sanggup membayar denda, maka diganti dengan penjara 6 bulan.
Terkait kasus ini, belum diketahui apakah IY sudah dipecat dari kepolisian atau tidak.
Wartakotalive.com sudah mencoba mengonfirmasinya ke Kadiv Humas Polri, Brigjen Aryo Yuwono, tetapi belum dijawab.
Kasus Serupa
Sementara itu, kasus serupa juga terjadi di Bogor, seorang oknum polisi berselingkuh dari istrinya.
Oknum anggota polisi dari Polres Bogor digerebek istrinya sendiri diduga selingkuh dengan wanita lain.
Kapolres Bogor AKBP Harun membenarkan terkait dugaan perselingkuhan oknum anggota polisi ini.
"Iya, anggota Polres Bogor. Itu (penggerebekan) kan tahun lalu," kata AKBP Harun kepada wartawan di Cibinong, Jumat (5/2/2021).
Saat ini, kata dia, dugaan perselingkuhan oknum anggotanya itu masih dalam tahap persidangan di Propam Polres Bogor.
"Sedang disidangkan, pelaksanaannya tanggal 3 (Februari 2021) kemarin sudah sidang. Masih sidang ke beberapa kali," kata Harun.
Terkait anggotanya itu, kata Harun, akan ditindak apabila memang terbukti bersalah sesuai hasil dalam persidangan.
Oknum anggota polisi itu, kata dia, terancam sanksi mulai dari teguran sampai dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											