KORUPSI DI DISHUB BATAM

Profil Rustam Tersangka Kasus Korupsi, Pernah Diamankan BNN Bersama Wanita hingga Jabat Ketua PGRI

Rustam ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Batam, dalam kasus dugaan korupsi. Dalam kasus ini, satu anak buahnya duluan ditahan.

TRIBUNBATAM/ARGIANTO
Kadishub Batam Rustam Efendi ditahan penyidik kejaksaan negeri Batam 

Profil Rustam Tersangka Kasus Korupsi, Pernah Diamankan BNN Bersama Wanita hingga Jabat Ketua PGRI

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi terpaksa puasa di balik jeruji besi.

Rustam ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Batam, dalam kasus dugaan korupsi pada Kamis (8/4/2021) pukul 11.00 WIB.

"Klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka (Rustam) dan tersangka sebelumnya ( Hariyanto) adalah tindakan yang terkait dengan perbuatan pemerasan," kata Hendarsyah Yusuf Permana, dilansir dari Tribun Batam, Kamis (8/4/2021).

Sebelumnya, anak buah Rustam bernama Hariyanto yang merupakan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan.

Kadishub Batam Ditahan Jaksa, Muhammad Rudi Tunjuk Pebrialin Gantikan Rustam Efendi

Hariyanto ditahan pada Rabu (17/3/2021). Bahkan status hukumnya sudah menjadi terdakwa dan tengah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Dosa keduanya adalah, Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan sifat kendaraan tahun 2018 hingga tahun 2020 di Dishub Batam.

Baik Rustam dan Hariyanto diduga melakukan pungutan liar alias pungli terhada daeler se-Kota Batam.

"Perbuatan tersangka (Rustam) bersama-sama dengan tersangka lainnya (Hariyanto) telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi saat pandemi Covid-19 melanda," jelasnya.

Fakta-fakta Kadishub Batam Rustam Efendi Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Perhubungan

Dijerat Pasal Berlapis

Ilustrasi palu hakim
Ilustrasi palu hakim (ist)

Hariyanto dan Rustam Efendi dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Korupsi di Dishub Batam, Rustam Efendi Langsung Ditahan, Incar Dealer Mobil se-Batam

Terancam 20 Tahun Penjara

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (@examiner)

 Pasal 12 Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

Kejaksaan Bongkar Aib Kadishub Batam, Rustam Efendi Tersangka Korupsi Pungli: Ganggu Iklim Investasi

Lantas Siapa Rustam Efendi?

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi (TRIBUNBATAM.ID/DIPA NUSANTARA)

Rustam Efendi sebelum menjabat Kadishub Batam, merupakan pejabat di Dinas Pendidikan Kota Batam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved