BATAM TERKINI
Pebrialin Jabat Plt Kepala Dinas Perhubungan Gantikan Rustam Efendi yang Terjerat Kasus Korupsi
Pebrialin ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Batam menggantikan Rustam Efendi yang kini terjerat kasus korupsi.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Asisten Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Pemko Batam, Pebrialin ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Batam menggantikan Rustam Efendi yang kini terjerat kasus korupsi.
"Saya sudah tunjuk Plt-nya, yaitu Asisten II, pak Pebrialin," ujar Rudi kala diwawancarai di Taman Dang Anom Batam Center, Sabtu (10/4/2021).
Menurut Rudi, posisi Kadishub Batam tak boleh dibiarkan kosong terlalu lama sehingga harus segera ada penggantinya.

Dalam kesempatan tersebut, Rudi mengingatkan seluruh pegawai Pemko Batam untuk menjalankan kebijakan sesuai aturan yang ada.
"Saya kira, apabila ada kasus dilaporkan, atau saya tahu sendiri, maka akan sata tindak dan tegur," ujar Rudi.
Sebelumnya, Kadishub Batam, Rustam Effendi telah dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi atas dugaan pungutan liar penerbitan SPJK dealer mobil se-Kota Batam.
Yang bersangkutan telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, sejak Kamis (8/4/2021).
Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam masih mengembangkan kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Batam.
Setelah menetapkan Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor pada Bidang Angkutan Jalan Dishub Batam Hariyanto sebagai tersangka, terbaru Kejari Batam menetapkan Kepala Dishub Batam Rustam Efendi sebagai tersangka, Kamis (8/4/2021) lalu.
Berikut fakta-fakta Kadishub Batam Rustam Efendi jadi tersangka yang dihimpun Tribunbatam.id:
1. Jarak 22 hari
Penetapan status tersangka Rustam Efendi hanya berjarak sekitar 22 hari atau 3 minggu lebih satu hari dari penetapan status tersangka sebelumnya, Hariyanto.
Kejari Batam menetapkan Hariyanto sebagai tersangka pada 17 Maret 2021.
"Penetapan tersangka tersebut dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Pidsus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana saat ditemui TribunBatam.id, beberapa waktu lalu.
2. Korupsi pungli
Hendarsyah mengatakan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan Rustam Efendi menyasar dealer mobil se-Kota Batam.
"Pungutan liar yang dilakukan tersangka (Rustam) bersama-sama dengan tersangka H, dilakukan terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya surat KIR (pengujian kendaraan bermotor).
Subjek pungli adalah dealer mobil se-Kota Batam," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Intel Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana kepada TRIBUNBATAM.id.
Lebih rinci, ia menjelaskan dugaan korupsi yang dilakukan Rustam Efendi adalah pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor.
Dalam kasus ini, lanjut Hendar, Rustam bersama-sama dengan tersangka lainnya, Hariyanto melakukan tindak pidana tipikor.
3. Sempat sarapan di kantor
Seorang sumber TRIBUNBATAM.id mengatakan, sebelum digiring ke Kejari Batam, Rustam sempat menyantap sarapan di kantornya.
"Tadi bapak masih sarapan.