TANJUNGPINANG TERKINI
RAMADHAN 2021 di Tanjungpinang, Berikut 15 Panduan Beribadah saat Pandemi Covid-19
Panduan ibadah Ramadhan 2021 di Tanjungpinang selama pandemi Covid-19, diatur dalam Surat Edaran dengan Nomor: 450/638/1.1.03/2021.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota atau Pemko Tanjungpinang mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang panduan pelaksanaan Ibadah Ramadhan 2021 dan Idul Fitri 1442 Hijriah/Tahun 2021 selama pandemi Covid-19.
Surat Edaran dengan Nomor: 450/638/1.1.03/2021 yang ditanda tangani oleh Wali kota Tanjungpinang Rahma tersebut dibuat dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tanjungpinang.
Ada beberapa muatan imbauan dalam SE tersebut.
Salah satunya pemberian sanksi bagi Dewan Kemakmuran Masjid/Surau/Musholla atau setiap orang yang sengaja melanggar protokol kesehatan.
Pemberian sanksi sesuai dengan Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Tanjungpinang.
Setidaknya, ada 15 poin panduan beribadah bagi umat Islam di Tanjungpinang selama Ramadhan 2021 saat situasi yang masih pandemi Covid-19.
Adapun sejumlah poinnya di antaranya:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
2. Pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Keagamaan dapat dilaksanakan Masjid/Surau/Musholla dengan menerapkan disiplin dan menegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 selama dalam situasi pandemi
3. Kewajiban Dewan Kemakmuran Masjid, Surau, dan Mushollah sebagai berikut:
a) Dewan Kemakmuran Masjid, Surau, dan Mushollah dianjurkan menyiapkan petugas untuk
melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di Masjid / Surau / Musholla dan
lingkungannya,
b) Menyediakan fasilitas cuci tangan / sabun / hand sanitizer,
c) Menyediakan alat pengecekan suhu,
d) Menyediakan masker bagi jemaah yang tidak memakai masker pada saat berada di dalam Masjid/Surau/Musholla,
e) Dalam hal pelaksanaan ibadah, disarankan kepada pengurus Masjid / Surau / Musholla agar tidak menggunakan karpet/menggulung karpet untuk mencegah dan mengurangi penyebaran dari risiko Covid-19 selama dalam situasi pandemi,
f) Selalu menjaga kebersihan Masjid / Surau / Musholla dengan melakukan disinfektan, atau mengepel lantai dan menyapu lantai secara teratur,