TANJUNGPINANG TERKINI
RAMADHAN 2021 di Tanjungpinang, Berikut 15 Panduan Beribadah saat Pandemi Covid-19
Panduan ibadah Ramadhan 2021 di Tanjungpinang selama pandemi Covid-19, diatur dalam Surat Edaran dengan Nomor: 450/638/1.1.03/2021.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
g) Menerapkan pembatasan jarak antar jemaah dengan memberikan tanda khusus di lantai, minimal dengan jarak 1 (satu) meter selama dalam situasi pandemi,
h) Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah dan
Baca juga: Link Live Streaming Sidang Isbat Penentuan Awal Puasa 1 Ramadhan 1442 H
Baca juga: Marhaban Ya Ramadhan, Inilah Kumpulan Gambar Ucapan Selamat Ramadhan 2021 yang Menyentuh

i) Memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area Masjid / Surau / Musholla atau pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
4. Kewajiban Masyarakat dalam Pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Keagamaan di Masjid / Surau / Mushollah sebagai berikut:
a) Jemaah dalam kondisi sehat,
b) Jemaah yang demam tinggi, batuk, pilek, dan sakit tetap shalat di rumah,
c) Jemaah wajib menggunakan masker dengan benar sejak keluar rumah dan selama berada di masjid,
d) Diutamakan wudhu dari rumah dan senantiasa selalu menjaga wudhu,
e) Membawa sejadah/mukena sendiri dari rumah,
f) Menjaga kebersihan diri dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun / hand sanitizer,
g) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan selama dalam situasi pandemi,
h) Menjaga jarak aman (physical distancing) selama dalam situasi pandemi,

i) Mengimbau kepada jemaah agar anak-anak di bawah umur 7 Tahun dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 dianjurkan untuk shalat di rumah dan
j) Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan.
5. Kegiatan Keagamaan seperti Pengajian Ceramah / Taushiyah / Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 20 (dua puluh) menit dan Peringatan Nuzulul Qur’an.