TANJUNGPINANG TERKINI
RAMADHAN 2021 di Tanjungpinang, Berikut 15 Panduan Beribadah saat Pandemi Covid-19
Panduan ibadah Ramadhan 2021 di Tanjungpinang selama pandemi Covid-19, diatur dalam Surat Edaran dengan Nomor: 450/638/1.1.03/2021.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
Tadarus Al-Qur’an dilaksanakan dengan menerapkan disiplin dan menegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama dalam situasi pandemi Covid-19.
6. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
Apabila kegiatan buka puasa dan sahur bersama tetap dilaksanakan harus dengan mematuhi protokol kesehatan.
7. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah, infaq dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Masjid/Surau/Musholla dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa
8. Kepada masyarakat dilarang melaksanakan Pawai Takbir, baik dengan kendaraan maupun berjalan kaki.
Takbiran hanya dilakukan di Masjid/Surau/Musholla dengan pengeras suara, dan tetap memperhatikan protokol kesehatan
9. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat dilaksanakan di Masjid atau di Lapangan terbuka dengan menerapkan disiplin dan menegakan hukum protokol kesehatan.
Ini penting sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama dalam situasi pandemi.
Serta nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah
11. Meminimalisir perjalanan ke luar daerah, secara khusus ke daerah yang berada pada zona merah dan atau sedang memiliki peningkatan insentitas konfirmasi kasus positif Covid-19.
12. Kepada setiap Dewan Kemakmuran Masjid/Surau/Musholla atau setiap orang yang sengaja melanggar atau melalaikan Protokol Kesehatan Covid-19 selama dalam situasi pandemi akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Tanjungpinang.
13. Menyampaikan informasi Surat Edaran ini, mengedukasikan dan memberikan kesadaran baik kepada keluarga maupun masyarakat tentang pentingnya perjuangan dan ikhtiar kita bersama dalam upaya memutus rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
14. Senantiasa berdoa kepada Allah SWT untuk selalu diberikan kesehatan dan dijauhkan dari Covid-19.
15. Tetap tenang, tidak panik, serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti perkembangan informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh
Pemerintah.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Tanjungpinang