PENANGANAN COVID
VAKSINASI Corona di Tanjungpinang saat Ramadhan 2021, Ini Kata Wali Kota Rahma
Pemko Tanjungpinang kini memfokuskan pemberian vaksin corona kepada lansia di ibu kota Provinsi Kepri itu.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
Pemberian sanksi sesuai dengan Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Tanjungpinang.
Setidaknya, ada 15 poin panduan beribadah bagi umat Islam di Tanjungpinang selama Ramadhan 2021 saat situasi yang masih pandemi Covid-19.
Adapun sejumlah poinnya di antaranya:
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
2. Pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Keagamaan dapat dilaksanakan Masjid/Surau/Musholla dengan menerapkan disiplin dan menegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 selama dalam situasi pandemi
3. Kewajiban Dewan Kemakmuran Masjid, Surau, dan Mushollah sebagai berikut:
a) Dewan Kemakmuran Masjid, Surau, dan Mushollah dianjurkan menyiapkan petugas untuk
melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di Masjid / Surau / Musholla dan
lingkungannya,
Baca juga: Dalam 3 Bulan, 22 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Tanjungpinang Selama 2021
Baca juga: GUBERNUR Kepri Resmikan Surau Al-Hakim Tanjungpinang, Kaderisasi Calon Pemimpin Umat

b) Menyediakan fasilitas cuci tangan / sabun / hand sanitizer,
c) Menyediakan alat pengecekan suhu,
d) Menyediakan masker bagi jemaah yang tidak memakai masker pada saat berada di dalam Masjid/Surau/Musholla,
e) Dalam hal pelaksanaan ibadah, disarankan kepada pengurus Masjid / Surau / Musholla agar tidak menggunakan karpet/menggulung karpet untuk mencegah dan mengurangi penyebaran dari risiko Covid-19 selama dalam situasi pandemi,
f) Selalu menjaga kebersihan Masjid / Surau / Musholla dengan melakukan disinfektan, atau mengepel lantai dan menyapu lantai secara teratur,
g) Menerapkan pembatasan jarak antar jemaah dengan memberikan tanda khusus di lantai, minimal dengan jarak 1 (satu) meter selama dalam situasi pandemi,
h) Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah dan
i) Memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area Masjid / Surau / Musholla atau pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
4. Kewajiban Masyarakat dalam Pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Keagamaan di Masjid / Surau / Mushollah sebagai berikut: