PENANGANAN COVID
VAKSINASI Corona di Tanjungpinang saat Ramadhan 2021, Ini Kata Wali Kota Rahma
Pemko Tanjungpinang kini memfokuskan pemberian vaksin corona kepada lansia di ibu kota Provinsi Kepri itu.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
a) Jemaah dalam kondisi sehat,
b) Jemaah yang demam tinggi, batuk, pilek, dan sakit tetap shalat di rumah,
c) Jemaah wajib menggunakan masker dengan benar sejak keluar rumah dan selama berada di masjid,
d) Diutamakan wudhu dari rumah dan senantiasa selalu menjaga wudhu,
e) Membawa sejadah/mukena sendiri dari rumah,
f) Menjaga kebersihan diri dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun / hand sanitizer,
g) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan selama dalam situasi pandemi,
h) Menjaga jarak aman (physical distancing) selama dalam situasi pandemi,
i) Mengimbau kepada jemaah agar anak-anak di bawah umur 7 Tahun dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 dianjurkan untuk shalat di rumah dan
j) Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan.
5. Kegiatan Keagamaan seperti Pengajian Ceramah / Taushiyah / Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 20 (dua puluh) menit dan Peringatan Nuzulul Qur’an.
Tadarus Al-Qur’an dilaksanakan dengan menerapkan disiplin dan menegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama dalam situasi pandemi Covid-19.
6. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
Apabila kegiatan buka puasa dan sahur bersama tetap dilaksanakan harus dengan mematuhi protokol kesehatan.
7. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah, infaq dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Masjid/Surau/Musholla dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa