PENANGANAN COVID

VAKSINASI Corona di Tanjungpinang saat Ramadhan 2021, Ini Kata Wali Kota Rahma

Pemko Tanjungpinang kini memfokuskan pemberian vaksin corona kepada lansia di ibu kota Provinsi Kepri itu.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
VAKSINASI Corona di Tanjungpinang saat Ramadhan 2021. Ini Kata Wali Kota Rahma. Foto pemberian vaksin oleh tenaga kesehatan kepada salah satu warga Tanjungpinang. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pelaksanaan vaksinasi corona di Tanjungpinang saat Ramadhan 2021 dipastikan tetap berjalan. 

Tahapan vaksinasi pun, akan diperuntukkan tidak hanya bagi umat Islam saja, namun juga diprioritaskan bagi warga non muslim di Tanjungpinang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana/ Dinkes Tanjungpinang, Nugraheni mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengejar target vaksinasi bagi lansia di Tanjungpinang.

Dari 17 ribu sasaran pemberian vaksin untuk lansia, ia menyebut baru 30 persen saja yang mendapat vaksin corona.

Menurut Nugraheni, alasan hal tersebut disebabkan pihaknya belum berhasil dalam meyakinkan lansia, bahwa vaksin yang disuntikan tersebut aman.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang, dr Nugraheni Purwaningsih
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang, dr Nugraheni Purwaningsih (tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

"Untuk bulan suci Ramadhan tetap. Kan masih ada yang non muslim juga dan tetap kita kerjakan.

Apalagi ada yang vaksin keduanya jatuh pada bulan Ramadhan 2021, cuma ya harus, tetap," sebut Nugraheni.

Proritas bagi lansia di Tanjungpinang untuk mendapat vaksin corona juga disampaikan Wali kota Tanjungpinang Rahma.

Pihaknya terus berupaya untuk meyakinkan warga Tanjungpinang agar mendapat vaksin covid-19.

"Insya Allah tetap dijalani, sekarang lansia tetap diprioritaskan dan saat ini juga sedang berjalan," kata Rahma, Senin, (12/4/2021).

PANDUAN Ibadah Selama Ramadhan 2021 di Tanjungpinang

Pemko Tanjungpinang mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang panduan pelaksanaan Ibadah Ramadhan 2021 dan Idul Fitri 1442 Hijriah/Tahun 2021 selama pandemi Covid-19.

Surat Edaran dengan Nomor: 450/638/1.1.03/2021 yang ditanda tangani oleh Wali kota Tanjungpinang Rahma tersebut dibuat dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tanjungpinang.

Ada beberapa muatan imbauan dalam SE tersebut.

Salah satunya pemberian sanksi bagi Dewan Kemakmuran Masjid/Surau/Musholla atau setiap orang yang sengaja melanggar protokol kesehatan.

Pemberian sanksi sesuai dengan Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Tanjungpinang.

Setidaknya, ada 15 poin panduan beribadah bagi umat Islam di Tanjungpinang selama Ramadhan 2021 saat situasi yang masih pandemi Covid-19.

Adapun sejumlah poinnya di antaranya:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

2. Pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Keagamaan dapat dilaksanakan Masjid/Surau/Musholla dengan menerapkan disiplin dan menegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 selama dalam situasi pandemi

3. Kewajiban Dewan Kemakmuran Masjid, Surau, dan Mushollah sebagai berikut:
a) Dewan Kemakmuran Masjid, Surau, dan Mushollah dianjurkan menyiapkan petugas untuk
melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di Masjid / Surau / Musholla dan
lingkungannya,

Baca juga: Dalam 3 Bulan, 22 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Tanjungpinang Selama 2021

Baca juga: GUBERNUR Kepri Resmikan Surau Al-Hakim Tanjungpinang, Kaderisasi Calon Pemimpin Umat

GUBERNUR Kepri Resmikan Surau Al-Hakim di Tanjungpinang. Foto Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad mengapresiasi semangat warga RT I RW 12 Kampung Sidomulyo Kelurahan Batu 9, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang dalam membangun Surau Al Hakim secara swadaya, Sabtu (10/4/2021).
GUBERNUR Kepri Resmikan Surau Al-Hakim di Tanjungpinang. Foto Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad mengapresiasi semangat warga RT I RW 12 Kampung Sidomulyo Kelurahan Batu 9, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang dalam membangun Surau Al Hakim secara swadaya, Sabtu (10/4/2021). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

b) Menyediakan fasilitas cuci tangan / sabun / hand sanitizer,

c) Menyediakan alat pengecekan suhu,

d) Menyediakan masker bagi jemaah yang tidak memakai masker pada saat berada di dalam Masjid/Surau/Musholla,

e) Dalam hal pelaksanaan ibadah, disarankan kepada pengurus Masjid / Surau / Musholla agar tidak menggunakan karpet/menggulung karpet untuk mencegah dan mengurangi penyebaran dari risiko Covid-19 selama dalam situasi pandemi,

f) Selalu menjaga kebersihan Masjid / Surau / Musholla dengan melakukan disinfektan, atau mengepel lantai dan menyapu lantai secara teratur,

g) Menerapkan pembatasan jarak antar jemaah dengan memberikan tanda khusus di lantai, minimal dengan jarak 1 (satu) meter selama dalam situasi pandemi,

h) Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah dan

i) Memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area Masjid / Surau / Musholla atau pada tempat-tempat yang mudah terlihat.

4. Kewajiban Masyarakat dalam Pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Keagamaan di Masjid / Surau / Mushollah sebagai berikut:

a) Jemaah dalam kondisi sehat,

b) Jemaah yang demam tinggi, batuk, pilek, dan sakit tetap shalat di rumah,

c) Jemaah wajib menggunakan masker dengan benar sejak keluar rumah dan selama berada di masjid,

d) Diutamakan wudhu dari rumah dan senantiasa selalu menjaga wudhu,

e) Membawa sejadah/mukena sendiri dari rumah,

f) Menjaga kebersihan diri dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun / hand sanitizer,

g) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan selama dalam situasi pandemi,

h) Menjaga jarak aman (physical distancing) selama dalam situasi pandemi,

i) Mengimbau kepada jemaah agar anak-anak di bawah umur 7 Tahun dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 dianjurkan untuk shalat di rumah dan

j) Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan.

5. Kegiatan Keagamaan seperti Pengajian Ceramah / Taushiyah / Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 20 (dua puluh) menit dan Peringatan Nuzulul Qur’an.

Tadarus Al-Qur’an dilaksanakan dengan menerapkan disiplin dan menegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama dalam situasi pandemi Covid-19.

6. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Apabila kegiatan buka puasa dan sahur bersama tetap dilaksanakan harus dengan mematuhi protokol kesehatan.

7. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah, infaq dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Masjid/Surau/Musholla dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa

8. Kepada masyarakat dilarang melaksanakan Pawai Takbir, baik dengan kendaraan maupun berjalan kaki.

Takbiran hanya dilakukan di Masjid/Surau/Musholla dengan pengeras suara, dan tetap memperhatikan protokol kesehatan

9. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat dilaksanakan di Masjid atau di Lapangan terbuka dengan menerapkan disiplin dan menegakan hukum protokol kesehatan.

Ini penting sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama dalam situasi pandemi.

10. Para Mubaligh/Penceramah Agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat.

Serta nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah

11. Meminimalisir perjalanan ke luar daerah, secara khusus ke daerah yang berada pada zona merah dan atau sedang memiliki peningkatan insentitas konfirmasi kasus positif Covid-19.

12. Kepada setiap Dewan Kemakmuran Masjid/Surau/Musholla atau setiap orang yang sengaja melanggar atau melalaikan Protokol Kesehatan Covid-19 selama dalam situasi pandemi akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Tanjungpinang.

13. Menyampaikan informasi Surat Edaran ini, mengedukasikan dan memberikan kesadaran baik kepada keluarga maupun masyarakat tentang pentingnya perjuangan dan ikhtiar kita bersama dalam upaya memutus rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

14. Senantiasa berdoa kepada Allah SWT untuk selalu diberikan kesehatan dan dijauhkan dari Covid-19.

15. Tetap tenang, tidak panik, serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti perkembangan informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Penanganan Covid

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved