KEPRI TERKINI

CATAT, Larangan Mudik Tak Berlaku Bagi Kelompok Ini, Berikut Penjelasan Dishub Kepri

Dishub Kepri mengungkap, ada langkah tegas bagi warga yang masih nekat mudik pada tanggal yang telah ditetapkan. Apa itu?

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
CATAT, Larangan Mudik Tak Berlaku Bagi Kelompok Ini, Berikut Penjelasan Dishub Kepri. Foto Kadishub Kepri Junaidi. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Larangan Mudik saat Idul Fitri tahun ini jelas menjadi perhatian.

Latar belakang pandemi Covid-19 yang kian hari cenderung meningkat kasusnya ditengarai menjadi kasusnya.

Meski demikian, terdapat pengecualian bagi sejumlah kelompok terkait Larangan Mudik ini.

Pengecualian ini, tentunya wajoib mengikuti sejumlah kententuan.

Salah satunya izin dari Kementerian Perhubungan atau Kemenhub RI.

Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub Kepri Junaidi pun mengungkap golongan yang dikecualikan terkait Larangan Mudik ini.

Pelni Cabang Batam Belum Terima Aturan Larangan Mudik 2021, Dua Kapal Masih Berlayar. Foto aktivitas bongkar muat penumpang dan barang di pelabuhan Batam. Foto diambil beberapa waktu lalu.
Pelni Cabang Batam Belum Terima Aturan Larangan Mudik 2021, Dua Kapal Masih Berlayar. Foto aktivitas bongkar muat penumpang dan barang di pelabuhan Batam. Foto diambil beberapa waktu lalu. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Mulai dari angkutan kapal penumpang yang melayani transportasi rutin seperti Pinang-Batam atau sebaliknya.

Pelayaran lokasi terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten atau satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan dilakukan antar pulau atau wilayah tersebut.

"Jadi, bila dalam satu provinsi masih dikecualikan. Dikebijakan itu ada pengecualian," ungkapnya.

Dalam surat edaran terkait Larangan Mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021, pengecualian juga berlaku bagi penumpang angkutan udara yang berasal dari lembaga tinggi Negara RI dan tamu kenegaraan.

Penerbangan operasional konsulat jenderal, konsulat asing serta perwakilan organisasi Internasional di Indonesia.

Selanjutnya, penerbangan operasional, penerbangan khusus yang melakukan pemulangan WNI atau WNA, operasional penegakan hukum.

Kemudian ketertiban dan pelayanan darurat, penerbangan operasional kargo, penerbangan operasional berizin, penerbangan operasional lainnya yang mendapatkan izin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub RI.

"Pengecualian yang bisa berangkat menggunakan angkutan udara ialah mempunyai surat perjalanan dinas.

Kemudian orang tua yang meninggal dunia, melahirkan, orang sakit dan butuh perobatan lebih intensif bisa," tambahnya.

Baca juga: APAKAH Rute Antarprovinsi di Pelabuhan Telaga Punggur Batam Juga Tutup saat Larangan Mudik Berlaku?

Baca juga: Sanksi Intai Pemudik Nekat Pakai Motor atau Mobil Pribadi? Ini Lokasi Razia & yang Boleh Bepergian

Sambut arus mudik penumpang selama Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru),  PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) meningkatkan volume jumlah trip pelayaran Kapal Motor (KM) Kelud dari Batam kesejumlah kota dan provinsi.
Sambut arus mudik penumpang selama Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru),  PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) meningkatkan volume jumlah trip pelayaran Kapal Motor (KM) Kelud dari Batam kesejumlah kota dan provinsi. (TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING)

Junaidi menjelaskan terkait dikeluarkannya Larangan Mudik 2021 itu.

Selain karena pandemi Covid-19, masih terdapat animo masyarakat mudik untuk menghadapi lebaran.

"Tujuan lainnya untuk pembatasan dan pengendalian untuk yang tetap mudik.

Lalu menekan penyebaran wabah covid-19 sekaligus pengendalian penyebaran covid 19 selama Ramadhan 2021 di Provinsi Kepri sesuai surat edaran Satgas Covid-19 dan Menpan-RB," ungkapnya, Rabu (14/4/2021).

Junaidi menambahkan, Larangan Mudik juga dimaksudkan untuk mengatur pembatasan mobilitas dan mengoptimalisasi fungsi posko covid di desa kelurahan selama bulan suci Ramadhan 2021 dan lebaran Idul Fitri.

Pertimbangan pemerintah melakukan kebijakan antara lain tingginya angka penularan covid 19 dan kematian akibat covid 19 usai libur panjang yang lalu.

"Tadi ada rapat koordinasi dengan Menkopolhukam bahwa pada masa libur yang lalu peningkatan covid itu 68 persen.

Jadi ini menjadi evaluasi untuk tahun ini 2021.

Calon penumpang menunggu antrean sambil main handphone di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam, Kamis (21/5/2020)
Calon penumpang menunggu antrean sambil main handphone di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam, Kamis (21/5/2020) (TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUHROHO)

Tingginya keterisian ruangan perawatan kesehatan di RS usai libur panjang jadi kalau seandainya masyarakat melakukan mudik di kampung-kampung itu kan fasilitas yang dimiliki kurang maksimal," jelasnya kembali.

Selanjutnya, kebijakan pemerintah yang saat ini melakukan pelaksanaan vaksinasi dimasing-masing daerah tentu ini menjadi suatu prioritas bagi pemerintah.

Bahwa masyarakat pada saat ini harus ada ditempat guna untuk melakukan vaksinasi.

Terhadap surat edaran larangan mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021, ketentuannya antara lain.

Masyarakat diminta tidak keluar daerah sebelum dan sesudah tanggal tersebut, libur cuti lebaran idul Fitri tetap ada namun dilakukan secara virtual yang sudah berlaku di tahun 2020.

"Bahaya mudik saat pandemi Covid-19 tentu transportasi umum antar kota banyak diisi penumpang dan berpotensi penularan yang besar.

Kedua anda bisa menularkan covid 19 di perjalanan maupun dikampung halaman apalagi, masuk kategori positif covid terlihat sehat dan tidak menunjukkan gejala sama sekali.

Apalagi bahanya, orang tua lebih rentan tertular covid 19, jangan sampai ayah, ibu, kakek, nenek kita terkena covid-19.

Ingat covid 19 sudah menyebar diseluruh Indonesia," sebutnya.

Dalam rapat yang telah kami ikuti, bahwa Pemerintah daerah dihimbau untu menghimbau kepada masyarakat yang ada di daerahnya untuk tetap berada di daerah masing-masing.

Di bawah itu, sudah ada 333 posko sekat.

"Jadi misalnya ada yang nekat tetap mudik dan ketahuan, akan dipulangkan lagi.

Tidak sampai tujuan malah jadinya," ujarnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Kepri

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved