Sanksi Intai Pemudik Nekat Pakai Motor atau Mobil Pribadi? Ini Lokasi Razia & yang Boleh Bepergian
Pemerintah terus berusaha menekan angka penyebaran virus corona dengan mengeluarkan arangan mudik pada masa Lebaran 2021 berlaku mulai 6-17 Mei 2021
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah terus berusaha menekan angka penyebaran virus corona.
Salah satu caranya adalah mengimbau masyarakat mudik jelang Ramadan dan Lebaran 2021.
Skemanya periode 6-17 Mei 2021, semua moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api akan dibatasi.
Pemerintah juga akan mengatur kendaraan pribadi yang akan dilakukan pembatasan pergerakan.
Aturan resmi larangan mudik pada masa Lebaran 2021 tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021.
Aturan itu mengatur tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Soal Larangan Mudik Lebaran 2021, Dishub Kepri Siap Ikuti Aturan Pusat
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran bagi ASN, Sekda Kepri Sebut Ada Sanksi Menanti bagi yang Melanggar
Demikian juga dengan kendaraan pribadi, akan dilakukan pembatasan pergerakan.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menjelaskan bahwa larangan mudik pada transportasi darat kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Selain itu, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor (kendaraan prinadi) juga dilarang dipakai untuk mudik.
Selain itu, mudik naik kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga tidak boleh.
Hanya saja, ada sejumlah ketentuan pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan.
Berikut ini orang yang tetap boleh bepergian di masa larangan mudik Lebaran 2021:
Baca juga: TERUNGKAP! Ini Alasan Turunnya Edaran Larangan Mudik Lebaran 2021
- Bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD POLRI, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi surat tugas dengan ttd basah & cap basah)
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)