CATAT, Tata Cara Menghitung Zakat dan Syarat Pengenaan Zakat Maal
Dalam banyak dalil baik Al-Quran maupun sunnah telah ditentukan beberapa jenis harta wajib zakat, seperti zakat emas dan perak, dan lain-lain
Syarat Pengenaan Zakat Maal, yakni :
1. Sumber memperoleh harta merupakan hasil usaha yang tidak dilarang oleh agama seperti memperoleh dengan cara korupsi dll
2.ketika seorang muslim sudah baligh
3.ketika seorang lepas merdeka dan bukan sebagai budak
4. Penetapan nisab dalam bentuk simulasi untuk masing-masing jenis harta yang dikenakan zakat misal:
1. Emas nisab 85 gram.
Seorang pemilik emas seberat 200 gram, tidak dipakai, dan usia kepemilikannya sudah satu tahun.
Maka wajib membayar zakat. Simulasi Jika harga emas senilai Rp 800.000, maka perhitungannya (200 gram x 2,5%) x Rp 800.000 = 5 gram x Rp 800.000 = Rp 4.000.000. Zakat emas yang harus dibayarkan menjadi sebesar Rp 4.000.000.
2. Perak
Nisab perak sebesar 200 Dirham, atau seberat 595 gram. Contoh simulasi
perak seberat 1.000 gram, dan telah dimiliki selama satu tahun.
Misal harga 1 gram perak sebesar Rp 10.000, maka perhitungan zakat peraknya adalah (1000 gram x 2,5 %) x 10.000 = 25 x 10.000 = Rp 250.000. Jadi, Zakat perak yang perlu dibayarkan adalah Rp 250.000.
3. Ternak Sapi
Nisab sapi adalah minimal 30 ekor. Jika sapi yang dimiliki berjumlah di bawah 30 ekor, maka tidak wajib dizakatkan. Dibawah ini rentang nisab sapi dan pengenaan zakatnya
Cara menghitung zakat sapi:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/foto-warga-membayar-zakat-fitrah-kepada-badan-amil-zakat-baz-dkm-al-husna-di-masjid-al-husna.jpg)