CATAT, Tata Cara Menghitung Zakat dan Syarat Pengenaan Zakat Maal
Dalam banyak dalil baik Al-Quran maupun sunnah telah ditentukan beberapa jenis harta wajib zakat, seperti zakat emas dan perak, dan lain-lain
Nilai harta diukur standar emas dan perak karena sifat emas sebagai harta sangat jelas, bahkan disebut an-naqdain dan ats-tsamanain mata uang yang merupakan alat ukur dan standar nilai.
Berdasarkan ‘illat tersebut, ketentuan hukum zakat emas dan perak berlaku untuk dua barang berikut:
1. Setiap uang yang menjadi alat tukar, termasuk uang kertas.
2. Emas dan perak karena kedua barnag tersebut bisa dijadikan modal investasi.
• Rudi - Amsakar Dapat Penghargaan Insan Peduli Zakat, Mampu Kumpulkan Zakat Puluhan Miliar
II. Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari aset dagang yang diperjual-belikan untuk tujuan mendapatkan keuntungan.
Landasan syar’i diwajibkannya zakat perdagangan terdapat dalam surat Al-Baqarah: 267.
Zakat perdagangan mencakup seluruh aktivitas pemanfaatan dan investasi harta secara ekonomis dengan tujuan untuk memperoleh pemasukan atau laba, apapun jenis aktivitas tersebut dan bagaimanapun cara memperolehnya.
Zakat ini termasuk termasuk aktivitas perdagangan, aktivitas jasa, dan aktivitas industri.
• Walikota Ajak Masyarakat Bayar Zakat Bantu Entaskan Kemiskinan
III. Zakat Peternakan
Zakat peternakan adalah zakat pada hewan ternak dan seluruh pemanfaatannya yang meliputi hewan ternak, hewan lain dan produk hewan ternak.
1)Zakat hewan ternak
Para ulama sepakat akan kewajiban zakat untuk jenis hewan ternak yaitu unta, sapi, kerbau, domba dan kambing, sedangkan pada hewan ternak yang lain masih berbeda pendapat.
Namun dapat disimpulkan bahwa cakupan hewan ternak yang wajib dizakati adalah semua jenis hewan ternak yang dipelihara sebagai kekayaan dan ia mengambil manfaat dari hasilnya dan dari apa-apa yang keluar darinya untuk menambah kekayaan.
Hewan ternak yang diproduktifkan termasuk dalam zakat maal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/foto-warga-membayar-zakat-fitrah-kepada-badan-amil-zakat-baz-dkm-al-husna-di-masjid-al-husna.jpg)