Kamis, 7 Mei 2026

CATAT, Tata Cara Menghitung Zakat dan Syarat Pengenaan Zakat Maal

Dalam banyak dalil baik Al-Quran maupun sunnah telah ditentukan beberapa jenis harta wajib zakat, seperti zakat emas dan perak, dan lain-lain

Tayang:
RIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Foto Warga membayar zakat fitrah kepada Badan Amil Zakat (BAZ) DKM Al-Husna di Masjid Al-Husna, Jalan Sayuran, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Senin (3/6/2019). Sementara itu, Berikut adalah penjelasan ustaz soal bolehkah beras yang didapat dari zakat fitrah dipakai kembali untuk ganti berzakat. 

# Sapi 30-39 ekor, maka wajib membayar zakat sebesar satu ekor sapi jantan atau betina tabi’ (umur 1 tahun memasuki 2 tahun).

# Sapi 40-59 ekor, maka wajib membayar zakat sebesar satu ekor sapi jantan atau betina musinnah’ (umur 2 tahun memasuki 3 tahun).

# Untuk perhitungan selanjutnya, apabila sapi yang dimiliki bertambah kelipatan 30 ekor, maka zakatnya bertambah satu ekor sapi jantan atau betina tabi’. Jika jumlahnya bertambah kelipatan 40 ekor, maka zakatnya bertambah 1 ekor musinnah’.

4. Ternak kambing

Seseorang memiliki peternakan kambing selama satu tahun, dan telah mencapai nisab. Nisab kambing adalah 40 ekor. Jika jumlah kambing yang dimiliki di bawah 40 ekor, maka tidak wajib untuk membayar zakat.  Contoh simulasi perhitungan:

BP Batam Kerja Sama dengan Baznas, Kumpulkan Zakat Bantu Warga Batam Kurang Mampu

Cara menghitung zakat kambing:

# Kambing 40-120 ekor, wajib membayar zakat sebesar 1 ekor kambing usia 2 tahun, atau satu ekor domba usia 1 tahun.

# Kambing 121-200 ekor, wajib membayar zakat sebesar 2 ekor kambing atau domba.

# Kambing 301-400 ekor, wajib membayar zakat sebesar 4 ekor kambing atau domba.

# Kambing 401-500 ekor, wajib membayar zakat sebesar 5 ekor kambing atau domba.

Untuk perhitungan selanjutnya, jika jumlah kambing bertambah setiap  kelipatan 100 ekor, maka zakatnya bertambah satu ekor kambing atau domba.

2) Zakat Hewan lain

Yang dimaksud hewan lain adalah hewan ternak yang dipelihara atau dibeli untuk diperdagangkan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Sehingga cakupan hewan lain mencakup seluruh hewan ternak tanpa terkecuali, seperti kuda, ayam, burung, dll.

Baik yang diperdagangkan langsung atau dibeli saat masih kecil untuk dijadikan gemuk lalu dijual.

3) Zakat Produk pangan asal hewan

Zakat produk pangan asal hewan ternak adalah seluruh produk dari hewan ternak yang diperjualbelikan seperti susu dan turunannya, bulu, telur, madu lebah dan sutra.

Adapun jika hanya dimanfaatkan untuk pribadi maka tidak ada zakat.

Baznas Tanjungpinang Distribusikan Zakat di Kampung Bugis, Program Pemko Tanjungpinang

IV. Zakat Pertanian 

Zakat pertanian adalah zakat terhadap hasil bumi berupa buah-buahan dan hasil pertanian.

Para fuqaha berbeda pendapat terkait jenis hasil pertanian yang wajib dizakati.

Jumhur ulama sepakat akan kewajiban zakat terhadap empat jenis hasil pertanian yaitu gandum, sya’ir, kurma, dan kismis.

Sedangkan jenis makanan lain yang memiliki illat yang sama yaitu makanan pokok, yang disimpan, dan ditimbang, seperti beras maka zakatnya diqiyaskan dengan zakat empat jenis hasil pertanian tersebut.

Sementara mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa semua jenis hasil pertanian wajib untuk dizakati.

Dr. Yusuf Qardhawi lebih cenderung pada pendapat Imam Abu Hanifah yang menyatakan bahwa objek zakat pertanian adalah seluruh hasil pertanian, tidak terbatas pada komoditas pertanian tertentu.

Baznas Terima Zakat Profesi Personel Polres Anambas, Kapolres: Semoga Bisa Memotivasi yang Lain

V. Zakat Rikaz 

Rikaz berasal dari kata rakaza-yarkazu yaitu tersembunyi.

Rikaz adalah emas atau perak yang ditanam oleh bangsa jahiliyah (sebelum Islam) apabila kita menemukan emas atau perak yang ditanam jahiliyah atau mungkin jika kita menemukan barang berharga selain emas atau perak dari tengah laut misalnya, maka itu harus dikeluarkan zakatnya tidak menunggu haul (saat itu juga) sebanyak 1/5. Hal ini sesuai dengan hadits yang artinya:

“Dari Abi Hurairah r.a. Sesungguhnya Nabi SAW bersabda dan pada harta terpendam zakatnya seperlima.” (HR. Al-Jama’ah) 

VI.Zakat Pertambangan 

Zakat pertambangan adalah zakat atas hasil tambang yang berharga yang diambil dari perut bumi. Hasil tambang wajib dizakati berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah: 267

Para ulama berbeda pendapat terkait jenis hasil tambang yang wajib dizakati.

Mazhab Syafi’i membatasi hanya pada hasil tambang emas dan perak, mazhab Abu Hanifah menjelaskan pada hasil tambang yang dapat dibentuk melalui proses pabrik, sedang mazhab Hanabilah menjelaskan bahwa seluruh hasil tambang tanpa terkecuali wajib dizakati.

Menurut Yusuf Qardhawi, pendapat mazhab Hanabilah lebih rajih.

Baca juga: Total Zakat Fitrah Beras di Kota Batam Terkumpul 1495.25 Ton, Perolehan Rupiah Turun Hingga Rp2 M

VII. Zakat Deposito 

Zakat uang mencakup uang kas dan simpanan yang dimiliki pada bank baik yang berbentuk giro, tabungan, dan deposito.

Kewajiban zakat uang mengaju pada zakat emas dan perak, dimana zaman dahulu emas dan perak sebagai mata uang.

Kewajiban zakat atas uang simpanan sebagaimana hadits Rasulullah SAW “Tiadalah bagi pemilik simpanan (termasuk emas/tabungan) yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar diatasnya di neraka jahanam” (HR. Bukhari).

VIII. Zakat Pendapatan dan Jasa

Zakat penghasilan atau dikenal dengan zakat pendapatan dan jasa adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan seseorang pekerja atau profesi tertentu, seperti karyawan, dokter, konsultan, dll.

Kewajiban zakat penghasilan mengacu pada keumuman dalil diwajibkannya zakat, seperti dalam surat Al-Baqarah (2:267). 

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa No. 3 Tahun 2003 terkait zakat penghasilan.

Fatwa tersebut menjelaskan bahwa semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nisab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram dengan kadar 2.5%.

Baca juga: Begini Niat Bayar Zakat Fitrah bagi Diri Sendiri dan Keluarga

IX. Zakat Perusahaan

Zakat perusahaan merupakan zakat yang dikeluarkan oleh suatu badan usaha bukan pribadi.

Perusahaan merupakan kumpulan dari beberapa pihak yang bekerjasama dalam suatu usaha tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam Islam, perusahaan memiliki kesamaan dengan konsep syirkah.

Perusahaan dalam pandangan syariat dianggap pribadi (syakhsiyah I’tibariyyah) yang memiliki kewajiban zakat.

2. Tata Cara Zakat Pendapatan dan Jasa

Mari kita ilustrasikan menghitung zakat pendapatan dan jasa ke dalam perhitungan gaji.

Diketahui harga 1 gram emas adalah Rp800.000,00. Maka, 85 gram emas setara dengan Rp77.860.000,00.

Untuk mengetahui apakah pendapatan dari gaji bulanan kita wajib zakat, maka kita bagi Rp77.860.000,00 (85 gram emas) dengan 12 bulan (total 1 haul).

●77.860.000,00/12 = 6.488.333,00

 Jika gaji bulanan kita mencapai Rp6.488.333,00 per bulan, maka kita wajib membayar zakat 2.5%. Zakat yang waijib dikeluarkan dapat dihitung dengan cara berikut:

●0.025 X 6.488.333,00 = 162.208

Maka, zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp162,208.00. Artinya, pendapatan per bulan mulai dan lebih dari Rp6.488.333,00 wajib dikeluarkan zakat. Dalam konteks pendapatan Rp6.488.333,00 berarti zakat yang wajib dikeluarkan sebesar Rp162.208,00.

(*/tribunbatam.id)

BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS

Baca Juga Berita lain tentang ZAKAT

Baca Juga Berita lain tentang ATURAN ZAKAT

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Berikut Ini Tata Cara Menghitung Zakat dan Syarat Pengenaan Zakat Maal

Sumber: Tribun Padang
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved