Polda Kepri Ringkus Seorang Pria di Bengkong, Sita 49,4 Gram Sabu dan 2,6 Gram Ganja
Dari tangan pelaku, Polda Kepri mengamankan narkotika jenis kristal bening diduga sabu-sabu sekira 49,42 gram dan ganja seberat 2,65 gram, Rabu (14/4)
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap seorang laki-laki di kawasan Bengkong Harapan 2, Kecamatan Bengkong, Kota Batam pada Rabu (14/4/2021).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan kronologi penangkapan itu berawal dari informasi yang didapatkan pihaknya.
Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di kawasan Bengkong.
Mudji menjelaskan dari tangan pelaku, polisi mengamankan narkotika jenis kristal bening diduga sabu-sabu sekira 49,42 gram dan ganja seberat 2,65 gram.
Saat ini pelaku yang diketahui berinisial Y alias R beserta barang bukti telah diamankan di Polda Kepri.
"Sampai saat ini pelaku telah kita amankan, dan tim akan terus mengembangkan terkait barang bukti lain dan tersangka lainnya," ujarnya.
Tim Drugs Hunter Bekuk 2 Tersangka Pesta Sabu-sabu
Sementara itu di Tanjungpinang, Tim Drugs Hunter Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengungkap kasus barkoba di wilayah hukumnya.
Tak tanggung-tanggung, ada 3 kasus dengan total tujuh tersangka yang diungkap sejak Rabu 31 Maret 2021.
Kasus pertama bermula pada Rabu 31 Maret 2021.
Ketika itu, Tim Drugs Hunter mendapat informasi bahwa seorang laki-laki berinisial RL memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RL di sekitar jalan Kemboja l, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri sekira pukul 17.20 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan RL diamankan 1 paket sabu 0,73 gram di dalam bungkusan kotak rokok yang dibawanya.
"Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengakui barang tersebut miliknya.

Serta didapat dari seorang laki-laki berinisial MA," kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Kamis (15/4/2021).