Polda Kepri Ringkus Seorang Pria di Bengkong, Sita 49,4 Gram Sabu dan 2,6 Gram Ganja
Dari tangan pelaku, Polda Kepri mengamankan narkotika jenis kristal bening diduga sabu-sabu sekira 49,42 gram dan ganja seberat 2,65 gram, Rabu (14/4)
Editor:
Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap Y alias R di Bengkong Harapan 2 Batam karena narkoba
Tersangka P mengakui bahwa sabu-sabu yang ada pada tersangka A berasal darinya," ujarnya.
Masih pada hari yang sama, sekira pukul 01.30 WIB.
Tim juga mendapatkan informasi adanya 2 orang laki-laki yang sedang pesta sabu-sabu.
Kemudian Tim langsung menuju ke sebuah rumah di Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Dari situ, ada 2 orang yang mengaku berinisial KH dan WA yang sedang pesta sabu-sabu.
"Saat digeledah, ditemukan 1 paket sabu 0.05 gram, alat hisap sabu/bong, satu buah mancis gas," ucapnya.
AKP Ronny Burungudju mengatakan, terhadap ketujuh tersangka dilakukan tes urine dengan hasil 6 orang positif menggunakan narkoba dan 1 orang negatif.
(TribunBatam.id/Alamudin/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Batam