Polda Kepri Ringkus Seorang Pria di Bengkong, Sita 49,4 Gram Sabu dan 2,6 Gram Ganja

Dari tangan pelaku, Polda Kepri mengamankan narkotika jenis kristal bening diduga sabu-sabu sekira 49,42 gram dan ganja seberat 2,65 gram, Rabu (14/4)

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap Y alias R di Bengkong Harapan 2 Batam karena narkoba 

Setelah dikembangkan, sekira pukul 18.15 WIB tim membekuk MA di sekitaran jalan Basuki Rahmat, Kota Tanjungpinang.

Saat diinterogasi MA mengakui telah menyerahkan 1 paket sabu kepada RL.

Dari pengakuan MA, mendapatkan barang itu dari laki-laki inisial SW.

Tak puas sampai di situ, kini giliran SW menjadi incaran tim.

Tidak butuh waktu lama. Sekira pukul 19.30 WIB, anggota Polres Tanjungpinang menangkap SW di jalan Sei jang Laut, Kota Tanjungpinang.

Saat digeledah, ditemukan dari saku celana sebelah kiri 1 paket sabu di dalam bekas kemasan minuman dan juga 1 paket sabu dibungkusan kotak rokok yang sempat dibuangnya di tanah.

Kemudian dari penggeledahan di rumah tersangka, kembali ditemukan 1 paket sabu di atas meja kamarnya dan juga 2 unit timbangan.

Baca juga: Bandar Sabu Licin Ditangkap Polisi, Begundal Lindungi Kampung Narkoba, Ada Oknum Membekingi

Baca juga: Narkoba di Kepri, BNNP Musnahkan 6 Kg Sabu-sabu & 8 Kg Ganja Kering dari 11 Tersangka

"Berdasarkan pengakuan SW ini, bahwa 3 paket sabu-sabu dengan berat 4,93 gram didapat dari seorang laki-laki dengan inisial P," ujarnya.

Kemudian sekira jam 21.30 WIB, Tim menemukan lelaki berinisial P tersebut.

Pengungkapan selanjutnya dilakukan pada Kamis 1 April 2021 lalu.

Tim Drugs Hunter mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika.

Sekira pukul 01.15 WIB, anggota Polres Tanjungpinang melihat seorang laki-laki sedang duduk di atas sepeda motor di gerbang jalan Gudang Minyak.

Saat ditangkap, ditemukan 1 paket Narkotika diduga jenis sabu 0,98 gram yang disimpan didalam kotak rokok yang sempat dibuang tersangka di tanah.

"Kepada petugas, tersangka berinisial A tersebut mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang didapat dari lelaki berinisial P.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka P yang berada masih di seputaran lokasi itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved