KEPRI TERKINI

Gubernur Kepri Izinkan Masyarakat Mudik Lokal, Larangan Mudik Berlaku untuk Keluar Kepri

Larangan Mudik di Kepri dikecualikan jika masih berada di dalam Kepri. Ansar Ahmad bilang, Larangan Mudik berlaku untuk keluar Kepri

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Foto Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Gubernur Kepri Izinkan Masyarakat Mudik Lokal, Larangan Mudik Berlaku untuk Keluar Kepri 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah pusat telah membuat aturan terkait Larangan Mudik 2021.

Tujuannya untuk menekan angka penyebaran covid-19.

Larangan Mudik lebaran ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Lantas pertanyaannya, bagaimana jika mudik masih di dalam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) atau mudik lokal?

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyampaikan, Larangan Mudik di dalam Kepri termasuk pengecualian berdasarkan hasil rapat bersama FKPD Kepri.

"Kalau dalam Kepri masih boleh, jadi bahasanya tidak dilarang. Dilarang kalau ke luar Kepri dan masuk Kepri sesuai aturan Larangan Mudik tersebut," ujar Ansar, seusai bersilaturahmi ke Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri, Jumat (16/4/2021).

Walaupun tidak dilarang, Ansar menegaskan, bahwa perjalanan antar Kabupaten/Kota di Kepri akan diperketat penerapan protokol kesehatannya.

"Kalau lintas seperti tujuan Batam-Tanjungpinang-Bintan masih menggunakan prokes seperti biasa. Kita sedang bahas lanjutan.

Kalau tujuan selain daerah itu rencana akan kita perketat dengan tambahan syarat pakai Antigen atau GeNose," ujarnya.

Ansar juga meminta bantuan kepada Ketua dan pengurus LAM Kepri untuk ikut menyampaikan ke masyarakat terkait kebijakan Larangan Mudik ke luar Kepri.

"Kita juga minta bantuan kepada orang tua-orang tua kita agar ikut menyampaikan kepada keluarga, dan masyarakat untuk lebih baik tidak mudik ke luar Kepri," ujarnya.

Larangan Mudik Tak Berlaku Bagi Kelompok Ini

Diketahui, Larangan Mudik saat Idul Fitri tahun ini jelas menjadi perhatian.

Latar belakang pandemi Covid-19 yang kian hari cenderung meningkat kasusnya ditengarai menjadi kasusnya.

Meski demikian, terdapat pengecualian bagi sejumlah kelompok terkait Larangan Mudik ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved