KEPRI TERKINI

Gubernur Kepri Izinkan Masyarakat Mudik Lokal, Larangan Mudik Berlaku untuk Keluar Kepri

Larangan Mudik di Kepri dikecualikan jika masih berada di dalam Kepri. Ansar Ahmad bilang, Larangan Mudik berlaku untuk keluar Kepri

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Foto Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Gubernur Kepri Izinkan Masyarakat Mudik Lokal, Larangan Mudik Berlaku untuk Keluar Kepri 

Pengecualian ini, tentunya wajoib mengikuti sejumlah kententuan.

Salah satunya izin dari Kementerian Perhubungan atau Kemenhub RI.

Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub Kepri Junaidi pun mengungkap golongan yang dikecualikan terkait Larangan Mudik ini.

Pelni Cabang Batam Belum Terima Aturan Larangan Mudik 2021, Dua Kapal Masih Berlayar. Foto aktivitas bongkar muat penumpang dan barang di pelabuhan Batam. Foto diambil beberapa waktu lalu.
Pelni Cabang Batam Belum Terima Aturan Larangan Mudik 2021, Dua Kapal Masih Berlayar. Foto aktivitas bongkar muat penumpang dan barang di pelabuhan Batam. Foto diambil beberapa waktu lalu. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Mulai dari angkutan kapal penumpang yang melayani transportasi rutin seperti Pinang-Batam atau sebaliknya.

Pelayaran lokasi terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten atau satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan dilakukan antar pulau atau wilayah tersebut.

"Jadi, bila dalam satu provinsi masih dikecualikan. Dikebijakan itu ada pengecualian," ungkapnya.

Dalam surat edaran terkait Larangan Mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021, pengecualian juga berlaku bagi penumpang angkutan udara yang berasal dari lembaga tinggi Negara RI dan tamu kenegaraan.

Penerbangan operasional konsulat jenderal, konsulat asing serta perwakilan organisasi Internasional di Indonesia.

Selanjutnya, penerbangan operasional, penerbangan khusus yang melakukan pemulangan WNI atau WNA, operasional penegakan hukum.

Kemudian ketertiban dan pelayanan darurat, penerbangan operasional kargo, penerbangan operasional berizin, penerbangan operasional lainnya yang mendapatkan izin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub RI.

"Pengecualian yang bisa berangkat menggunakan angkutan udara ialah mempunyai surat perjalanan dinas.

Kemudian orang tua yang meninggal dunia, melahirkan, orang sakit dan butuh perobatan lebih intensif bisa," tambahnya.

Baca juga: APAKAH Rute Antarprovinsi di Pelabuhan Telaga Punggur Batam Juga Tutup saat Larangan Mudik Berlaku?

Baca juga: Sanksi Intai Pemudik Nekat Pakai Motor atau Mobil Pribadi? Ini Lokasi Razia & yang Boleh Bepergian

Sambut arus mudik penumpang selama Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru),  PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) meningkatkan volume jumlah trip pelayaran Kapal Motor (KM) Kelud dari Batam kesejumlah kota dan provinsi.
Sambut arus mudik penumpang selama Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru),  PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) meningkatkan volume jumlah trip pelayaran Kapal Motor (KM) Kelud dari Batam kesejumlah kota dan provinsi. (TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING)

Junaidi menjelaskan terkait dikeluarkannya Larangan Mudik 2021 itu.

Selain karena pandemi Covid-19, masih terdapat animo masyarakat mudik untuk menghadapi lebaran.

"Tujuan lainnya untuk pembatasan dan pengendalian untuk yang tetap mudik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved