FAKTA Baru PHL Dishub Pungli Sopir, Kesaksian Koordinator Terminal: Sengaja Dijebak
FAKTA Baru HL Dishub Pungli Sopir, Kesaksian Koordinator Terminal: Sengaja Dijebak
TRIBUNBATAM.id - Masih ingat kasus pegawai harian lepas (PHL) Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau yang melakukan pungutan liar (pungli) pada sopir truk?
Kasus ini mencuat dari video yang viral di media sosial.
Dalam video itu, oknum PHL Dishub Lubuklinggau bernama Sosi terlihat melakukan pungli pada sopir truk yang tengah melintas.
Melansir artikel Tribunsumsel.com dengan judul Cerita di Balik Viralnya HL Dishub Pungli Sopir, Koordinator Terminal: Sosi Sengaja Dijebak Sopir, peristiwa itu terjadi di Terminal Pasar Pemiri Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Akibat ulahnya, saat ini pria berusia 41 tersebut diberhentikan dari pekerjaannya sebagai PHL Dishub.
Dia dipecat tepat sehari setelah peristiwa itu viral di media sosial.
Padahal, Sosi telah belasan tahun bekerja.
Sosi mengabdikan diri menjadi seorang PHL di Dishub Kota Lubuklinggau sejak tahun 2003 silam atau sudah 17 tahun.
Ia merupakan salah satu honorer terlama dimana seluruh teman-teman seangkatannya, semua sudah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Dugaan Pungli di Syahbandar Tanjunguban, Satreskrim Polres Bintan Periksa 6 Pejabat
Baca juga: Sengkarut Parkir di Batam, Rawan Korupsi Hingga Pungli, Menunggu Taji Penegak Hukum
Baca juga: Pungli di Jembatan Barelang Dinilai Rusak Citra Wisata Batam, Aparat Diminta Serius Menindak
Sengaja dijebak
Koordinator Terminal Pasar Pemiri Kota Lubuklinggau, Khairul mengatakan bila anak buahnya itu diduga sengaja dijebak oleh sopir truk yang melintas tersebut.
"Banyak yang melihat kalau truk itu over kapasitas sampai miring kiri, kemudian saat diberhentikan oleh Sosi sopir truk langsung memberikan uang Rp 20 ribu kepadanya," ungkapnya.
Uang tersebut ternyata jebakan, supaya Sosi terpancing meminta uang tambahan kepadanya, karena melihat mobil tidak layak jalan lagi Sosi pun terpancing meminta uang tambah Rp 30 ribu sehingga genap Rp 50 ribu.
"Ternyata sopir truk itu dari awal karena sudah salah truknya over dimensi, diduga malah menjebak memberikan uang lebih dahulu kepada Sosi, salahnya Sosi ini malah terpancing, padahal kalau menurut cerita saksi mobil itu memang tidak layak jalan lagi," ujarnya.
Bahkan, dalam rekaman itu jelas bahwa Sosi tidak menerima uang pungli itu dan melemparkannya kembali kepada sopir, setelah itu sopir dipersilahkan pergi begitu saja.
"Barang bukti punglinya itu tidak ada, uangnya dia kembalikan kepada sopir bukan kita membela Sosi, tapi memang itu kenyataanya," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, mengapa mobil tidak layak jalan menjadi prioritas diberhentikan, karena sekarang sudah ada aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bahwa mobil tidak layak jalan tidak boleh melintas lagi.
"Kami sosialisasi sudah seminggu terakhir, sosialisasi masalah Peraturan Menteri kepada pengendara sopir truk yang melintas over dimensi, untuk sekarang kami hanya ingatkan bahwa kedepan tidak boleh melintas lagi di Lubuklinggau," ungkapnya.
Sebab, dampak yang ditimbulkan oleh mobil besar over dimensi ini sangat banyak, mulai dari membahayakan para pengendara lain apabila sampai terjadi kecelakaan hingga membuat jalanan menjadi rusak.
"Seperti yang dihentikan oleh Sosi kemarin sudah miring ke kiri, bahkan banyak yang menyangka mobil asal Medan itu patah per, tapi ternyata mereka malah langsung memberi uang, dan salahnya petugas kita (Sosi) terpancing," tambahnya.
Kejadian itu, saat ini menjadi pembelajaran untuk yang lainnya agar lebih profesional dan kejadian semacam itu baru pertama kali terjadi di Dishub Lubuklinggau.
"Baru pertama kali semacam ini dan kedepan sudah saya ingatan kepada anggota piket kalau tidak ada hal penting dan tidak mendesak tidak boleh tidak masuk kerja, kemudian karcis pun harus diterima sopir," tambahnya.
(*)
Baca berita terbaru lainnya di Google