Masuk Batam, Investor Asing Curhat ke Anggota DPRD Kepri Soal Layanan KKP terkait TCA

Investor asing yang masuk Batam menyampaikan keluhannya terkait skema TCA dari Singapura kepada Anggota DPRD Kepri Onward Siahaan

Editor: Dewi Haryati
ist
Masuk Batam, Investor Asing Curhat ke Anggota DPRD Kepri Soal Layanan KKP terkait TCA. Foto Anggota DPRD Kepri, Onward Siahaan 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pengusaha atau investor asing yang masuk ke Batam mengeluhkan pelayanan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kota Batam. Hal itu terkait dengan Reciprocal Green Lane (RGL) atau Travel Corridor Arrangement (TCA).

Harusnya setelah 5 hari atau 5x24 jam, mereka sudah bisa keluar dari hotel tempat karantina untuk melakukan aktivitas di Batam. Namun oleh KKP, swab PCR dilakukan setelah 5 hari.

Setelah itu harus menunggu satu hari lagi, yaitu hari ke enam baru bisa keluar dari hotel tempat karantina untuk beraktivitas. 

Keluhan dan protes disampaikan investor dan WNA dengan skema TCA dari Singapura melalui Anggota DPRD Kepri, Onward Siahaan.

Menurutnya langkah yang diambil KKP membingungkan investor yang hendak ke Batam. Sehingga penting bagi KKP untuk mengubah langkah atas aturan TCA.

Baca juga: Singapura-Indonesia Perbaharui Perjanjian Investasi Bilateral, TCA Bakal jadi Penggerak Ekonomi

Baca juga: SEJAK Januari 2021, Pengguna TCA Masuk Batam hanya 1 Orang, Ini Sebabnya

"KKP beralasan 5 x 24 jam dulu baru di PCR. Jadi hitungannya, hari ke enam pengusaha yang masuk Batam baru bisa beraktivitas dan setelahnya baru bisa kembali ke Singapura," sesal Onward, Sabtu (17/4/2021).

Ia menceritakan kronologis investor atau WNA dengan skema TCA dari Singapura itu ke Batam setelah PCR dinyatakan negatif di Singapura. Kemudian begitu tiba di Pelabuhan Batam juga di PCR dan setelahnya menjalani masa karantina lima hari.

Setelah itu, pada hari kelima tidak diizinkan keluar dari hotel tempat karantina untuk melakukan aktivitas bisnisnya di Batam. Karena baru di PCR setelah hari kelima dan harus menunggu hasil PCR di hari keenam.

"Dia di PCR setelah 5 hari. Baru diperbolehkan keluar hotel hari ke enam," sesalnya.

Sesuai dengan aturan TCA, masuk Indonesia karantina 5 hari dan masuk Singapura karantina 14 hari. Semestinya pengertian masa tinggal di hotel yang ditunjuk sebagai tempat karantina harus sama. Sehingga tidak membingunggkan.

"Kalau di Singapura masa karantina 14 hari. Di hari ke-13 dia sudah di PCR. Jadi hari 14 sudah bisa keluar dari hotel untuk beraktivitas. Kalau di Batam malah tidak," katanya.

Dalam hal ini Onward meminta agar KKP bisa memahami aturan dalam menjalankannya. Dengan demikian, aturan hukum TCA juga jelas dan tidak salah dipahami investor asing yang masuk Batam dalam menjalankan bisnisnya.

"Jadi investor atau WNA dengan skema TCA yang berkunjung ke Batam itu minta kejelasan. Kalau aturan lima hari, maka lima hari bisa keluar.

Jadi jangan aturan lima hari, tapi baru bisa keluar hari ke enam menunggu hasi PCR," imbuhnya.

Onward juga berharap agar diberikan kenyamanan dengan kepastian hukum bagi investor. Selain itu, kepastian itu untuk menepis dugaan-dugaan ada permainan dengan hotel, dalam menambah waktu menginap.

"Cara-cara begini mempersulit investasi. Yang penting bagi orang asing itu kepastian," cetus Onward.

Dikutip dari kemlu.go.id, 24 jam setelah ketibaan di Indonesia dan 5 hari setelah ketibaan/isolasi hotel di Indonesia. ​Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari.

(tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved