RAZIA KENDARAAN DI BATAM

Gelar Razia Selam 2 Jam di Batam, BPTD Kepri Tindak 117 Unit Sepeda Motor dan 29 Unit Mobil

Operasi menargetkan roda dua, angkutan umum, hingga kendaraan barang, tujuan menertibkan administrasi kendaraan dan meningkatkan keselamatan.

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
RAZIA - Razia gabungan kendaraan roda dua dan angkutan barang diperiksa surat-surat dan kelayakannya, Kamis (9/10/2025) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepulauan Riau memimpin razia gabungan lintas instansi di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Kamis (9/10/2025) sore.

Operasi ini menargetkan kendaraan roda dua, angkutan umum, hingga kendaraan barang, dengan tujuan menertibkan administrasi kendaraan dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Razia yang berlangsung dua jam dan melibatkan berbagai instansi berhasil mengamankan ratusan kendaraan roda dua dan mobil angkutan barang. 

Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan, Sungai, Danau, Penyeberangan dan Pengawasan BPTD Kelas II Kepri, Fauzan menjelaskan dalam operasi ini pihaknya fokus pada dua hal, pemeriksaan kelayakan kendaraan angkutan barang dan pemasangan alat pemantul cahaya (APC).

“Target kami ada dua, yaitu kendaraan umum dan roda dua. Namun untuk BPTD, kami fokus pada kendaraan barang memastikan laik jalan, dan sekaligus memasang stiker pemantul cahaya,” ujar Fauzan di lokasi kegiatan.

Ia menambahkan, alat pemantul cahaya (APC) dipasang di sisi kiri, kanan, dan belakang kendaraan berat agar lebih terlihat di malam hari.

“Ini penting untuk keselamatan, terutama ketika kendaraan parkir di bahu jalan. Dengan APC, pengendara lain bisa melihat pantulan cahaya dari jauh,” jelasnya.

Selain itu, tim penguji kendaraan dari BPTD juga melakukan pemeriksaan teknis bersama Dinas Perhubungan Kota Batam

“Kolaborasi ini untuk memastikan kendaraan barang yang beroperasi di Batam memenuhi standar keselamatan,” tambahnya.

Kegiatan razia kali ini berlangsung selama dua jam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim gabungan menindak 117 kendaraan roda dua dan 29 kendaraan roda empat dan enam yang melanggar aturan lalu lintas dan administrasi.

Banyak di antaranya kedapatan mati pajak, tidak memiliki SIM hingga uji KIR yang sudah kedaluwarsa. 

Menariknya, petugas juga menemukan sejumlah pelajar yang mengendarai motor tanpa surat-surat lengkap. Mereka diberi sanksi ringan berupa push up dan senam.

Menurut Fauzan, kegiatan ini bukan hanya razia, tetapi juga bentuk edukasi langsung kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas dan administrasi kendaraan.

“Kita ingin mengedukasi, masyarakat paham bahwa keselamatan di jalan dimulai dari hal sederhana, kelengkapan kendaraan, pajak, dan uji KIR,” ujarnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved