Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Ini Sanksi Bagi Pemudik yang Nekat Pulang Kampung

Dishub Kepri juga mengungkap pengeculian terkait kebijakan larangan mudik 2021. Siapa saja mereka?

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Ini Sanksi Bagi Pemudik yang Nekat Pulang Kampung. Foto kapal Pelni saat sandar di Pelabuhan Batu Ampar, Batam belum lama ini. Foto ilustrasi. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah mengeluarkan surat edaran terkait Larangan Mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Larangan Mudik ini diberlakukan untuk menekan penyebaran virus corona di Indonesia, termasuk covid-19 di Kepri.

Kepala Dinas Perhubungan atau Kepala Dishub Kepri, Junaidi kepada TribunBatam,id mengungkap langkah Pemerintah memberlakukan Larangan Mudik saat Idul Fitri tahun ini.

Dalam rapat koordinasi bersama Menkopolhukam, terungkap pada masa libur terjadi peningkatan jumlah pasien covid-19 hingga 68 persen.

Hal ini yang menjadi menjadi evaluasi untuk tahun ini.

Tingginya keterisian ruangan perawatan kesehatan di RS usai libur panjang jadi dampak lain dari meningkatnya jumlah pasien baru covid-19 ini.

"Jadi kalau seandainya masyarakat melakukan mudik di kampung-kampung itu kan fasilitas yang dimiliki kurang maksimal," jelasnya saat ditemui pada minggu kedua bulan April 2021 itu.

Junaidi menjelaskan terkait dikeluarkannya Larangan Mudik 2021 itu.

CATAT, Larangan Mudik Tak Berlaku Bagi Kelompok Ini, Berikut Penjelasan Dishub Kepri. Foto Kadishub Kepri Junaidi.
CATAT, Larangan Mudik Tak Berlaku Bagi Kelompok Ini, Berikut Penjelasan Dishub Kepri. Foto Kadishub Kepri Junaidi. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Selain karena pandemi Covid-19, masih terdapat animo masyarakat mudik untuk menghadapi lebaran.

"Tujuan lainnya untuk pembatasan dan pengendalian untuk yang tetap mudik.

Lalu menekan penyebaran wabah covid-19 sekaligus pengendalian penyebaran covid 19 selama Ramadhan 2021 di Provinsi Kepri sesuai surat edaran Satgas Covid-19 dan Menpan-RB," ungkapnya, Rabu (14/4/2021).

Junaidi menambahkan, Larangan Mudik juga dimaksudkan untuk mengatur pembatasan mobilitas dan mengoptimalisasi fungsi posko covid di desa kelurahan selama bulan suci Ramadhan 2021 dan lebaran Idul Fitri.

Pertimbangan pemerintah melakukan kebijakan antara lain tingginya angka penularan covid 19 dan kematian akibat covid 19 usai libur panjang yang lalu.

Pemerintah pun, menurutnya sudah menyiapkan sanksi bagi armada yang melanggar ketentuan, termasuk pemudik yang nekat pulang ke kampung halaman pada waktu yang ditentukan itu.

Salah satu sanksinya, memulangkan pemudik ke tempat asalnya.

Baca juga: Terkendala Anggaran, Pemkab Bintan Tiadakan Program Mudik Gratis ke Tambelan

Baca juga: SOAL Larangan Mudik 6 hingga 17 Mei, Gubernur Kepri : Kita Tetap Buka Jalur Mudik, Tapi Khusus Kepri

Pemerintah, setidaknya menyiapkan 333 posko sekat untuk menerapkan sanksi ini.

"Yang ada tidak sampai tujuan malah jadinya," ungkapnya.

Meski demikian, terdapat pengecualian bagi sejumlah kelompok terkait Larangan Mudik ini.

Pengecualian ini, tentunya wajib mengikuti sejumlah kententuan.

Salah satunya izin dari Kementerian Perhubungan atau Kemenhub RI.

Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub Kepri Junaidi pun mengungkap golongan yang dikecualikan terkait Larangan Mudik ini.

Mulai dari angkutan kapal penumpang yang melayani transportasi rutin seperti Pinang-Batam atau sebaliknya.

Pelayaran lokasi terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten atau satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan dilakukan antar pulau atau wilayah tersebut.

"Jadi, bila dalam satu provinsi masih dikecualikan. Dikebijakan itu ada pengecualian," ungkapnya.

Dalam surat edaran terkait Larangan Mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021, pengecualian juga berlaku bagi penumpang angkutan udara yang berasal dari lembaga tinggi Negara RI dan tamu kenegaraan.

Penerbangan operasional konsulat jenderal, konsulat asing serta perwakilan organisasi Internasional di Indonesia.

Selanjutnya, penerbangan operasional, penerbangan khusus yang melakukan pemulangan WNI atau WNA, operasional penegakan hukum.

Kemudian ketertiban dan pelayanan darurat, penerbangan operasional kargo, penerbangan operasional berizin, penerbangan operasional lainnya yang mendapatkan izin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub RI.

Sambut arus mudik penumpang selama Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru),  PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) meningkatkan volume jumlah trip pelayaran Kapal Motor (KM) Kelud dari Batam kesejumlah kota dan provinsi.
Sambut arus mudik penumpang selama Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru),  PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) meningkatkan volume jumlah trip pelayaran Kapal Motor (KM) Kelud dari Batam kesejumlah kota dan provinsi. (TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING)

"Pengecualian yang bisa berangkat menggunakan angkutan udara ialah mempunyai surat perjalanan dinas.

Kemudian orang tua yang meninggal dunia, melahirkan, orang sakit dan butuh perobatan lebih intensif bisa," tambahnya.

Terhadap surat edaran larangan mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021, ketentuannya antara lain.

Masyarakat diminta tidak keluar daerah sebelum dan sesudah tanggal tersebut, libur cuti lebaran idul Fitri tetap ada namun dilakukan secara virtual yang sudah berlaku di tahun 2020.

"Bahaya mudik saat pandemi Covid-19 tentu transportasi umum antar kota banyak diisi penumpang dan berpotensi penularan yang besar.

Kedua anda bisa menularkan covid 19 di perjalanan maupun dikampung halaman apalagi, masuk kategori positif covid terlihat sehat dan tidak menunjukkan gejala sama sekali.

Apalagi bahanya, orang tua lebih rentan tertular covid 19, jangan sampai ayah, ibu, kakek, nenek kita terkena covid-19.

Ingat covid 19 sudah menyebar di seluruh Indonesia.

Dalam rapat yang telah kami ikuti, bahwa Pemerintah daerah dihimbau untu menghimbau kepada masyarakat yang ada di daerahnya untuk tetap berada di daerah masing-masing," sebutnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Kepri

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved