Senin, 13 April 2026

KORUPSI DI DISHUB BATAM

Rustam Efendi Tempati Blok Karantina Pasca Dipindah ke Rutan Tanjungpinang Gegara Korupsi

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Tanjungpinang, Al-Imran mengatakan,Rustam Efendi akan menempati blok karantina sekitar seminggu

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM/ARGIANTO
Rustam Efendi Tempati Blok Karantina Pasca Dipindah ke Rutan Tanjungpinang Gegara Korupsi. Foto Kadishub Batam Rustam Efendi ditahan penyidik kejaksaan negeri Batam, beberapa waktu lalu 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Rustam Efendi akan menempati ruangan blok karantina di Rumah Tahanan Negara (rutan) Tanjungpinang selama beberapa hari.

Sebelumnya, Rustam Efendi mendekam di Rutan Polsek Batamkota setelah ditetapkan sebagai tersangka Kamis, 8 April 2021 lalu.

Lalu pada Senin (19/4/2021), Rustam dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang.

Hal ini dibenarkan Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Tanjungpinang, Al-Imran.

"Ya benar sudah berada di Rutan Tanjungpinang. Tiba tadi sekira pukul 11.00 Wib," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (19/4/2021).

Ia melanjutkan, sesuai penerapan protokol kesehatan yang diterapkan oleh Rutan, tahanan baru sementara waktu berada di ruangan blok karantina.

"Di dalam blok karantina sekitar semingguanlah, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19," ujarnya.

Ditanyakan, apakah telah mendapat informasi dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang jadwal sidang terhadap bersangkutan?

"Kalau itu kami belum dapat informasi lebih lanjutnya," ujarnya menjawab.

Dipindah ke Rutan Tanjungpinang

Diberitakan, tersangka kasus dugaan korupsi di Dishub Batam, Rustam Efendi dipindahkan ke rumah tahanan tipikor Tanjungpinang.

Rustam Efendi yang menjabat Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Batam sebelumnya dititipkan di sel tahanan Polsek Batam Kota.

Rustam Efendi ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Batam sejak Kamis (8/4/2021).

Ia terjerat kasus pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor.

"Tadi pagi dipindahkannya," ujar Kapolsek Batamkota, AKP Nindya Astuty saat dikonfirmasi TribunBatam.id, Senin (19/4/2021).

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved