KORUPSI DI DISHUB BATAM
Rustam Efendi Tempati Blok Karantina Pasca Dipindah ke Rutan Tanjungpinang Gegara Korupsi
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Tanjungpinang, Al-Imran mengatakan,Rustam Efendi akan menempati blok karantina sekitar seminggu
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Diketahui, dari Polsek Batamkota, Rustam dibawa menggunakan mobil Toyota Inova warna silver dengan nomor polisi BP 1725 JP.
Ia dikawal oleh empat petugas dari Kejari Batam dan dua personel Polsek Batamkota.
Satu minggu setelah berstatus tersangka, berkas perkara milik Kadishub Batam Rustam Efendi sebelumnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Dalam rilisnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, penyerahan berkas dilakukan pada hari Selasa (15/4/2021) sekira pukul 14.00 WIB.
Ia menegaskan, hal ini merupakan bentuk komitmen Kejari Batam dalam menyelesaikan penanganan perkara tipikor secara cepat dan transparan.
“Tersangka (Rustam Efendi) didakwa dengan dugaan tipikor yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan,” ungkap Hendar.
Pada kasus ini, kata dia, dugaan pemerasan itu dilakukan dalam hal penerbitan surat rekomendasi penentuan sifat dan jenis kendaraan di Dinas Perhubungan (Dishub) Batam tahun 2018, 2019 dan 2020.
Baca juga: Kejari Batam Limpahkan Berkas Rustam Efendi ke Pengadilan terkait Kasus Korupsi di Dishub
Baca juga: Seminggu Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Berkas Rustam Efendi Dilimpahkan ke Pengadilan
Profil Rustam Efendi
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi terpaksa puasa di balik jeruji besi.
Rustam ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Batam, dalam kasus dugaan korupsi pada Kamis (8/4/2021) pukul 11.00 WIB.
"Klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka (Rustam) dan tersangka sebelumnya (Hariyanto) adalah tindakan yang terkait dengan perbuatan pemerasan," kata Hendarsyah Yusuf Permana, dilansir dari Tribun Batam, Kamis (8/4/2021).
Sebelumnya, anak buah Rustam bernama Hariyanto yang merupakan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan.
Hariyanto ditahan pada Rabu (17/3/2021). Bahkan status hukumnya sudah menjadi terdakwa dan tengah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang
Dosa keduanya adalah, Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan sifat kendaraan tahun 2018 hingga tahun 2020 di Dishub Batam.
Baik Rustam dan Hariyanto diduga melakukan pungutan liar alias pungli terhada daeler se-Kota Batam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0804_rustam-efendi-2.jpg)