Selasa, 5 Mei 2026

KORUPSI DI DISHUB BATAM

Rustam Efendi Tempati Blok Karantina Pasca Dipindah ke Rutan Tanjungpinang Gegara Korupsi

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Tanjungpinang, Al-Imran mengatakan,Rustam Efendi akan menempati blok karantina sekitar seminggu

Tayang:
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM/ARGIANTO
Rustam Efendi Tempati Blok Karantina Pasca Dipindah ke Rutan Tanjungpinang Gegara Korupsi. Foto Kadishub Batam Rustam Efendi ditahan penyidik kejaksaan negeri Batam, beberapa waktu lalu 

"Perbuatan tersangka (Rustam) bersama-sama dengan tersangka lainnya (Hariyanto) telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi saat pandemi Covid-19 melanda," jelasnya.

Kadishub Batam Rustam Efendi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Batam
Kadishub Batam Rustam Efendi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Batam (tribunbatam.id/Argianto)

Dijerat Pasal Berlapis

Hariyanto dan Rustam Efendi dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Terancam 20 Tahun Penjara

Pasal 12 Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

Lantas Siapa Rustam Efendi?

Rustam Efendi sebelum menjabat Kadishub Batam, merupakan pejabat di Dinas Pendidikan Kota Batam.

Pada Waktu itu, Rustam Efendi menjabat sebagai Kabid Pendidikan Dasar Disdik Kota Batam.

Karir Rustam dari seorang pengajar terus menanjak. Hingga pada Selasa (4/8/2018) Rustam Efendi dilantik menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam.

Jabat Ketua PGRI Kota Batam hingga Kepri

Nama Rustam Efendi di kalangan guru bukan nama asing. Rustam Efendi merupakan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Batam masa jabatan 2013-2017

Usai habis masa jabatannya sebagai Ketua PGRI Kota Batam, Rustam Efendi kembali terpilih Ketua PGRI Kepri masa jabatan 2019-2024. Belum habis masa jabatan ini, ia ditangkap karena kasus dugaan korupsi.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/ Ichwan Nur Fadillah/Leo Halawa)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Tanjungpinang

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved