KORUPSI DI DISHUB BATAM
Tersangka Korupsi Dishub Batam Rustam Efendi Dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang
Kadishub Batam Rustam Efendi sebelumnya sempat dititipkan di sel Polsek Batam Kota sebelum dipindah ke rutan Tanjungpinang.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tersangka kasus dugaan korupsi di Dishub Batam, Rustam Efendi dipindahkan ke rumah tahanan tipikor Tanjungpinang.
Rustam Efendi yang menjabat Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Batam sebelumnya dititipkan di sel tahanan Polsek Batam Kota.
Rustam Efendi ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Batam sejak Kamis (8/4/2021).
Ia terjerat kasus pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor.
"Tadi pagi dipindahkannya," ujar Kapolsek Batamkota, AKP Nindya Astuty saat dikonfirmasi TribunBatam.id, Senin (19/4/2021).
Diketahui, dari Polsek Batamkota, Rustam dibawa menggunakan mobil Toyota Inova warna silver dengan nomor polisi BP 1725 JP.
Ia dikawal oleh empat petugas dari Kejari Batam dan dua personel Polsek Batamkota.
Satu minggu setelah berstatus tersangka, berkas perkara milik Kadishub Batam Rustam Efendi sebelumnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Dalam rilisnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, penyerahan berkas dilakukan pada hari Selasa (15/4/2021) sekira pukul 14.00 WIB.
Ia menegaskan, hal ini merupakan bentuk komitmen Kejari Batam dalam menyelesaikan penanganan perkara tipikor secara cepat dan transparan.
“Tersangka (Rustam Efendi) didakwa dengan dugaan tipikor yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan,” ungkap Hendar.
Pada kasus ini, kata dia, dugaan pemerasan itu dilakukan dalam hal penerbitan surat rekomendasi penentuan sifat dan jenis kendaraan di Dinas Perhubungan (Dishub) Batam tahun 2018, 2019 dan 2020.
Baca juga: Kejari Batam Limpahkan Berkas Rustam Efendi ke Pengadilan terkait Kasus Korupsi di Dishub
Baca juga: Seminggu Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Berkas Rustam Efendi Dilimpahkan ke Pengadilan
Profil Rustam Efendi
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi terpaksa puasa di balik jeruji besi.
Rustam ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Batam, dalam kasus dugaan korupsi pada Kamis (8/4/2021) pukul 11.00 WIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0804kadishub-batam2.jpg)