KORUPSI DI DISHUB BATAM
Tersangka Korupsi Dishub Batam Rustam Efendi Dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang
Kadishub Batam Rustam Efendi sebelumnya sempat dititipkan di sel Polsek Batam Kota sebelum dipindah ke rutan Tanjungpinang.
"Klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka (Rustam) dan tersangka sebelumnya (Hariyanto) adalah tindakan yang terkait dengan perbuatan pemerasan," kata Hendarsyah Yusuf Permana, dilansir dari Tribun Batam, Kamis (8/4/2021).
Sebelumnya, anak buah Rustam bernama Hariyanto yang merupakan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan.
Hariyanto ditahan pada Rabu (17/3/2021). Bahkan status hukumnya sudah menjadi terdakwa dan tengah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang
Dosa keduanya adalah, Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan sifat kendaraan tahun 2018 hingga tahun 2020 di Dishub Batam.
Baik Rustam dan Hariyanto diduga melakukan pungutan liar alias pungli terhada daeler se-Kota Batam.
"Perbuatan tersangka (Rustam) bersama-sama dengan tersangka lainnya (Hariyanto) telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi saat pandemi Covid-19 melanda," jelasnya.
Dijerat Pasal Berlapis
Hariyanto dan Rustam Efendi dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Terancam 20 Tahun Penjara
Pasal 12 Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Lantas Siapa Rustam Efendi?
Rustam Efendi sebelum menjabat Kadishub Batam, merupakan pejabat di Dinas Pendidikan Kota Batam.
Pada Waktu itu, Rustam Efendi menjabat sebagai Kabid Pendidikan Dasar Disdik Kota Batam.
Karir Rustam dari seorang pengajar terus menanjak. Hingga pada Selasa (4/8/2018) Rustam Efendi dilantik menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0804kadishub-batam2.jpg)